Jasa Marga Polisikan Pengendara yang Rusak Palang Tol Gayamsari
PT Jasamarga Transjawa Tol melaporkan pengendara mobil yang diduga menghindari pembayaran tol di Gerbang Tol Gayamsari, Semarang, dan kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
Pada Rabu dini hari, sekitar pukul 01.17 WIB, sebuah insiden terjadi di Gerbang Tol Gayamsari, Kota Semarang. Sebuah mobil berwarna abu-abu dilaporkan menabrak palang pintu otomatis setelah diduga berupaya menghindari transaksi pembayaran tol. Peristiwa ini dilaporkan oleh PT Jasamarga Transjawa Tol kepada pihak kepolisian dan kini sedang dalam proses penyelidikan.
Vice President Corporate Secretary and Legal PT Jasamarga Transjawa Tol, Ria Marlinda Paallo, menjelaskan kronologi kejadian. Mobil tersebut masuk ke salah satu gardu tol, namun ketika petugas memberikan imbauan agar melakukan pembayaran, pengemudi justru mengabaikannya dan memaksa menerobos palang pintu. Akibatnya, palang pintu otomatis tersebut mengalami kerusakan.
Setelah menabrak palang pintu, pengemudi mobil tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Kejadian ini telah dilaporkan ke pihak berwajib dan ditangani oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Jawa Tengah I A. PT Jasamarga Transjawa Tol berharap agar kasus ini dapat segera terselesaikan dan memberikan efek jera bagi pengendara yang mencoba menghindari kewajiban pembayaran tol.
Kronologi Kejadian di Gerbang Tol Gayamsari
Menurut keterangan dari PT Jasamarga Transjawa Tol, kejadian bermula ketika mobil abu-abu tersebut memasuki salah satu gardu tol di Gerbang Tol Gayamsari. Petugas gardu tol kemudian menghampiri pengemudi dan meminta untuk melakukan pembayaran tol sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, permintaan petugas tersebut diabaikan oleh pengemudi.
Alih-alih membayar tol, pengemudi mobil tersebut justru memacu kendaraannya dan menabrak palang pintu otomatis gardu tol. Setelah berhasil menerobos palang pintu yang rusak, pengemudi langsung meninggalkan lokasi kejadian tanpa bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkannya. Perilaku pengemudi ini dinilai sangat tidak bertanggung jawab dan melanggar aturan yang berlaku.
Pihak PT Jasamarga Transjawa Tol menegaskan bahwa tindakan pengemudi tersebut telah merugikan perusahaan dan dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan tol lainnya. Oleh karena itu, perusahaan memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Langkah Hukum yang Dilakukan Jasa Marga
PT Jasamarga Transjawa Tol telah resmi melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut berisi kronologi kejadian, bukti kerusakan palang pintu tol, dan identitas kendaraan yang diduga terlibat. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Dengan adanya laporan polisi ini, diharapkan pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku. Langkah hukum yang tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pengendara lain yang mungkin berniat untuk melakukan hal serupa.
PT Jasamarga Transjawa Tol juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan tol untuk selalu mematuhi peraturan dan arahan petugas. Pembayaran tol merupakan kewajiban bagi setiap pengguna jalan tol dan harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menghindari pembayaran tol tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Imbauan kepada Pengguna Jalan Tol:
- Selalu patuhi peraturan dan arahan petugas.
- Siapkan uang elektronik atau uang tunai untuk pembayaran tol.
- Jangan mencoba menghindari pembayaran tol.
PT Jasamarga Transjawa Tol berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pengguna jalan tol agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab atas tindakannya. Kerjasama antara pengguna jalan tol dan pihak pengelola jalan tol sangat penting untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di jalan tol.