Kadin Tindak Tegas Anggota yang Lakukan Intimidasi dan Pemerasan: Tiga Tersangka di Cilegon Dinonaktifkan
Kadin Indonesia menonaktifkan tiga anggotanya di Cilegon yang terlibat kasus intimidasi dan pemerasan dalam proyek pembangunan pabrik PT Chandra Asri Alkali, serta menegaskan komitmen untuk menjaga iklim investasi yang kondusif.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan intimidasi, pemerasan, dan tindakan melanggar hukum lainnya. Kejadian ini bermula di Cilegon, Banten, di mana tiga anggota Kadin terlibat kasus dugaan permintaan proyek pembangunan pabrik Chlor Alkali-Ethylene Dichloride (CA-EDC) milik PT Chandra Asri Alkali (CAA). Tindakan tegas ini diambil untuk menjaga iklim investasi dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Ketua Umum Kadin, Anindya Bakrie, menyatakan bahwa semua pengurus dan anggota Kadin di seluruh Indonesia wajib mematuhi aturan organisasi. Ia menekankan pentingnya menjaga iklim investasi yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Anindya Bakrie menegaskan komitmen Kadin dalam menindak tegas anggotanya yang terlibat dalam tindakan premanisme dan segala bentuk intimidasi.
Kasus di Cilegon ini melibatkan tiga tersangka yang telah dinonaktifkan dari keanggotaan Kadin. Mereka adalah Ketua Kadin Kota Cilegon, Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon. Ketiganya diduga melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap PT China Chengda Engineering Co.Ltd (CCE), kontraktor utama pembangunan pabrik CAA. Kadin pusat akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua umum Kadin Cilegon untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.
Tindakan Tegas Kadin dan Imbauan Kepolisian
Anindya Bakrie menjelaskan bahwa Kadin menindak tegas anggotanya yang melakukan pemalakan dan berbagai tindakan yang menghambat investasi. Kadin mengecam aksi premanisme atas nama apa pun dan meminta aparat kepolisian untuk bertindak tegas serta menghilangkan kesan adanya perlindungan terhadap oknum tertentu. Ia juga menekankan pentingnya melihat kasus ini secara utuh, bukan hanya secara parsial, agar masalah serupa tidak terulang.
Lebih lanjut, Anin menjelaskan pentingnya pembangunan ekonomi yang melibatkan semua pihak, termasuk pelaku ekonomi lokal, sesuai semangat Indonesia Incorporated yang digaungkan Presiden RI. Premanisme yang mengatasnamakan organisasi masyarakat (ormas) tertentu dinilai sebagai penghambat investasi, baik asing maupun domestik. Kadin juga mengingatkan agar faktor-faktor yang memicu aksi yang tidak menyenangkan diperhatikan oleh semua pelaku usaha dan penyelenggara negara.
Anindya Bakrie menegaskan bahwa Kadin sebagai mitra pemerintah menolak dan mengutuk segala bentuk intimidasi dan kekerasan. Ia juga menekankan bahwa kasus Cilegon tidak bisa disamakan dengan kasus premanisme yang dilakukan oleh ormas tertentu, karena terdapat latar belakang peristiwa yang perlu dipahami. Pernyataan ini bukan pembelaan, tetapi penegasan pentingnya melihat masalah secara utuh dan menyeluruh.
Kronologi Kasus di Cilegon
Polda Banten menetapkan tiga tersangka pada Jumat, 16 Mei 2025. Ketiga tersangka diduga melakukan intimidasi dan pemerasan terhadap PT China Chengda Engineering Co.Ltd (CCE). Menurut siaran pers Kadin, pada Jumat, 9 Mei 2025, ketiga tersangka mendatangi kantor CCE untuk menanyakan janji yang pernah diberikan, namun terjadi miskomunikasi yang berujung pada tindakan intimidasi dan pemerasan.
Ketiga tersangka merupakan pengusaha asal Cilegon yang berharap terlibat dalam proyek pembangunan CAA sebagai subkontraktor atau pemasok barang. Pada pertemuan 22 April 2025, disepakati bahwa CCE akan memberitahukan item pekerjaannya. Namun, ketika para tersangka melakukan pengecekan di lapangan, pembangunan sudah berjalan, yang diduga menjadi pemicu tindakan intimidasi dan pemerasan tersebut.
Kadin menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif. Tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Kadin juga mengajak semua pihak untuk bekerja sama menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan investasi di Indonesia.
Kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum dan transparansi dalam proyek-proyek pembangunan. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi etika bisnis dan menghindari praktik-praktik yang merugikan.