Fakta Unik: SKK Migas Targetkan Penjualan Minyak Sumur Rakyat ke Pertamina Mulai 1 Agustus 2025
SKK Migas menargetkan penjualan minyak dari sumur rakyat ke Pertamina mulai 1 Agustus 2025, diharapkan mampu mendongkrak lifting minyak nasional di tengah krisis energi.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menargetkan penjualan minyak yang diproduksi dari sumur rakyat dapat dimulai pada 1 Agustus 2025. Minyak ini rencananya akan dijual kepada perusahaan migas seperti Pertamina, sebagai upaya mendongkrak lifting minyak nasional. Deputi Eksploitasi SKK Migas, Taufan Marhaendrajana, menyampaikan target ini di Jakarta pada Senin (22/7).
Langkah strategis ini diambil di tengah kondisi "sense of crisis" terkait produksi minyak dalam negeri. Indonesia memiliki target produksi minyak 605 ribu barel per hari (bph) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Selain itu, ada ambisi jangka panjang mencapai satu juta barel minyak per hari pada 2029-2030.
Monetisasi minyak sumur rakyat diharapkan dapat berkontribusi signifikan terhadap pencapaian swasembada energi nasional. Pertamina juga telah menyiapkan tata cara internal untuk pembelian dan pembinaan sumur rakyat, termasuk proses verifikasi yang ketat. Hal ini penting untuk memastikan kualitas dan legalitas pasokan.
Potensi Peningkatan Lifting Minyak Nasional
SKK Migas memperkirakan produksi dari sumur masyarakat berpotensi menambah lifting minyak nasional sekitar 10 ribu hingga 15 ribu barel per hari. Angka ini diharapkan dapat terlampaui mengingat urgensi peningkatan produksi di Indonesia. Target ini krusial untuk memenuhi kebutuhan energi domestik dan mengurangi ketergantungan impor.
Peningkatan produksi dari sumur rakyat menjadi bagian penting dalam upaya mencapai target APBN 2025. Target produksi minyak nasional sebesar 605 ribu bph merupakan tantangan yang harus dihadapi. Kontribusi sumur rakyat akan membantu memperkuat ketahanan energi nasional.
Taufan Marhaendrajana menekankan bahwa swasembada energi adalah tujuan utama yang harus dicapai. Oleh karena itu, produksi dari sumur masyarakat perlu diintegrasikan sebagai aset negara. Ini memastikan keberlanjutan pasokan energi dalam jangka panjang dan mendukung stabilitas ekonomi.
Regulasi dan Peran Stakeholder dalam Pengelolaan Minyak Sumur Rakyat
Dukungan terhadap monetisasi minyak sumur rakyat diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No. 14 Tahun 2025. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi pengelolaan sumur-sumur marginal. Peraturan ini diharapkan dapat mendongkrak lifting minyak nasional secara signifikan.
Peraturan tersebut membuka ruang bagi berbagai pihak untuk berperan aktif dalam pengelolaan minyak sumur rakyat. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kini dapat turut serta. Keterlibatan mereka harus menjunjung prinsip keselamatan, keberlanjutan, dan tata kelola yang baik.
Pertamina, sebagai salah satu pembeli utama, telah menyiapkan mekanisme internal untuk pembelian minyak sumur rakyat. Selain pembelian, Pertamina juga berkomitmen memberikan bimbingan teknis kepada para pengelola. Verifikasi menjadi aspek penting untuk memastikan kualitas dan legalitas minyak yang dibeli sesuai standar.
Meskipun terdapat tantangan berat dalam implementasinya, SKK Migas optimis dapat melaksanakan program ini. Sinergi antara pemerintah, BUMD, koperasi, UMKM, dan Pertamina diharapkan mampu mengatasi hambatan. Tujuannya adalah memaksimalkan potensi sumur rakyat demi kedaulatan energi nasional.