Kadin: UU Minerba Baru Dorong Pemerataan Ekonomi Nasional
Kadin Indonesia menilai UU Minerba yang baru disahkan selaras dengan visi pemerataan ekonomi, memastikan seluruh lapisan masyarakat merasakan manfaat pertumbuhan ekonomi nasional.
Jakarta, 18 Februari 2024 - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang baru disahkan selaras dengan upaya pemerintah dalam mendorong pemerataan ekonomi di Indonesia. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Bakrie, di Jakarta.
Anindya Bakrie menjelaskan bahwa UU Minerba ini sejalan dengan visi Presiden untuk memastikan pertumbuhan ekonomi bukan hanya sekadar angka, tetapi juga dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat. "Jadi, saya rasa idenya saya mengerti sekali, ini konsisten juga dengan Pak Presiden memiliki pemikiran bagaimana masyarakat luas juga menikmati pertumbuhan kita. Jadi bukan saja kita serta-merta mendengungkan pertumbuhan ekonomi 8 persen, tapi bagaimana juga pemerataan ekonomi itu dirasakan," ujarnya.
Akses yang Merata terhadap Sumber Daya Alam
Menurut Anindya, kekayaan alam Indonesia yang berada di bawah tanah merupakan milik seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, semua pihak harus memiliki kesempatan yang sama untuk mengelola dan menikmati hasil dari sumber daya alam tersebut. "Saya mengerti sekali semangatnya ialah tentunya apa pun yang dimiliki oleh negara di bawah tanah itu kan milik Indonesia. Jadi semua mesti diberikan kesempatan untuk bisa mengelola dan lebih penting lagi menikmatinya," tegasnya.
Kadin Indonesia, yang secara hukum menaungi seluruh dunia usaha – termasuk swasta, BUMN, dan koperasi – akan mempelajari UU Minerba dan mencari peluang kerja sama. Kadin provinsi juga akan dilibatkan aktif dalam proses ini. "Jadi koperasi merupakan bagian dari Kadin dan juga 38 provinsi mempunyai kadinnya sendiri, yakni kadin provinsi. Jadi apa pun yang kita lihat di Undang-Undang Minerba yang baru tentu kita akan pelajari dan melihat peluang kerja sama antara lembaga-lembaga masyarakat untuk bekerjasama dengan kadin provinsi. Karena dengan seperti ini baik di pertambangan maupun nanti istilahnya vertikal-vertikal lain di dalam konteks energi dan sumber daya mineral (ESDM) ini, Kadin Indonesia sangat terbuka," tambah Anindya.
Kerja Sama untuk Mempercepat Manfaat
Anindya mengakui bahwa pengelolaan sumber daya alam, akses pendanaan, dan akses pasar membutuhkan waktu. Namun, ia optimis bahwa kerja sama yang baik dapat mempercepat proses dan menghasilkan manfaat yang lebih besar. "Pengalaman untuk melakukan pengelolaan, akses kepada pendanaan, dan akses kepada pasar semua itu memang membutuhkan waktu, tetapi dengan kerja sama bisa mempersingkat semua dan membuahkan hasil. Dan kalau itu berhasil, tentu manfaatnya dirasakan semuanya, termasuk negara dengan adanya pajak, royalti, dan sebagainya," jelasnya.
Poin-Poin Penting Revisi UU Minerba
UU Minerba yang baru disahkan melalui Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa, 18 Februari 2024, memuat beberapa poin revisi penting. Salah satunya adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Selain lelang, kini terdapat skema prioritas untuk memberikan keadilan bagi UMKM, koperasi, dan BUMD.
Revisi UU Minerba juga membatalkan wacana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebaliknya, WIUP akan diberikan kepada BUMN, BUMD, dan swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. Terakhir, UU Minerba yang baru juga mengatur pemberian izin konsesi kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, sebuah kesepakatan antara eksekutif dan legislatif.
Kesimpulan
UU Minerba yang baru diharapkan dapat mendorong pemerataan ekonomi di Indonesia dengan memberikan akses yang lebih adil terhadap sumber daya alam bagi seluruh lapisan masyarakat. Kadin Indonesia siap bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan implementasi UU ini dan mewujudkan manfaatnya bagi seluruh rakyat Indonesia.