KAI Daop 2 Bandung Larang Ngabuburit di Jalur Rel: Ancaman Pidana Mengintai
KAI Daop 2 Bandung melarang masyarakat ngabuburit di jalur kereta api karena membahayakan dan melanggar UU Perkeretaapian, dengan ancaman pidana penjara atau denda.
Purwakarta, 4 Maret 2024 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 2 Bandung mengeluarkan larangan tegas bagi masyarakat yang hendak ngabuburit di sepanjang jalur rel kereta api. Larangan ini dikeluarkan karena aktivitas tersebut dinilai sangat berbahaya dan merupakan pelanggaran hukum. Manager Humasda KAI Daop 2 Bandung, Kuswardojo, menjelaskan bahwa jalur rel bukanlah area publik dan aktivitas di sana dapat membahayakan keselamatan.
Selama bulan Ramadhan, KAI Daop 2 Bandung sering mendapati jalur rel kereta api digunakan sebagai tempat berkumpul masyarakat, terutama anak-anak dan remaja, untuk menunggu waktu berbuka puasa. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan. Kuswardojo menekankan bahwa jalur rel kereta api merupakan zona terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional kereta api. Aktivitas di luar itu sangat berisiko dan dapat menyebabkan kecelakaan yang fatal.
Langkah pencegahan telah dilakukan oleh KAI Daop 2 Bandung, termasuk sosialisasi kepada masyarakat sekitar jalur rel dan patroli rutin di titik-titik rawan. Kerjasama dengan aparat kewilayahan juga terus ditingkatkan untuk menindak tegas pelanggar aturan demi keselamatan bersama. Pihak KAI Daop 2 Bandung berkomitmen untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan mengajak masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan bersama.
Ancaman Hukum bagi Pelanggar
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api merupakan ruang manfaat perkeretaapian yang dilindungi oleh hukum. Penggunaan jalur kereta api untuk kegiatan di luar operasional kereta api merupakan pelanggaran hukum. Sesuai Pasal 181 jo 199 UU 23 Tahun 2007, masyarakat yang melanggar dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
KAI Daop 2 Bandung berharap masyarakat memahami dan mematuhi peraturan ini. Aktivitas ngabuburit di jalur rel kereta api tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu operasional kereta api dan keselamatan penumpang. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mencari lokasi ngabuburit yang aman dan tidak membahayakan.
Selain ancaman pidana, aktivitas di jalur rel juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang dapat menyebabkan cedera serius bahkan kematian. Kecepatan kereta api yang tinggi dan jarak pandang yang terbatas membuat risiko kecelakaan sangat tinggi. Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dan bertanggung jawab dalam memilih tempat untuk beraktivitas selama bulan Ramadhan.
Imbauan Keselamatan dan Laporan
KAI Daop 2 Bandung mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di jalur rel. Apabila menemukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada petugas KAI terdekat. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti dengan cepat untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
"Kami mengajak masyarakat untuk selalu mengutamakan keselamatan dengan tidak bermain, berjalan, atau melakukan aktivitas lain di jalur rel dan saling mengingatkan jika di dapati ada seseorang atau sekelompok orang yang berada di jalur kereta api yang bukan peruntukkannya," kata Kuswardojo.
Dengan adanya larangan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya keselamatan dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga keselamatan di sekitar jalur kereta api demi kebaikan bersama.