KAI Daop 4 Semarang Tutup 10 Perlintasan Sebidang Liar: Langkah Tegas Tekan Angka Kecelakaan
PT KAI Daop 4 Semarang menutup 10 perlintasan sebidang liar untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, menyusul tingginya angka kecelakaan.
Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana? PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 4 Semarang (KAI Daop 4 Semarang) menutup perlintasan sebidang liar. Langkah ini diambil oleh KAI Daop 4 Semarang pada Selasa, 11 Maret 2025, untuk menekan angka kecelakaan yang terus meningkat. Penutupan ini dilakukan karena tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang tidak dijaga, yang mengakibatkan korban jiwa dan kerusakan. Penutupan ini merupakan upaya untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penutupan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa keselamatan bersama menjadi prioritas utama. KAI Daop 4 Semarang bekerja sama dengan pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, TNI, dan Polri untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
Data kecelakaan di wilayah Daop 4 Semarang menunjukkan urgensi penutupan ini. Hingga 11 Maret 2025, telah terjadi enam kecelakaan, mengakibatkan empat orang meninggal, satu luka berat, dan satu luka ringan. Sepanjang tahun 2024, tercatat 26 kecelakaan dengan 14 korban meninggal, lima luka berat, dan 14 luka ringan. Oleh karena itu, penutupan 10 perlintasan sebidang liar menjadi langkah awal yang signifikan.
Penutupan Perlintasan Sebidang Liar: Upaya KAI Tingkatkan Keselamatan
KAI Daop 4 Semarang berkomitmen untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Penutupan perlintasan sebidang liar merupakan langkah konkret yang diambil berdasarkan data kecelakaan yang mengkhawatirkan. Langkah ini juga sesuai dengan regulasi yang mengatur tentang keselamatan perlintasan sebidang.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 menekankan perlunya perlintasan sebidang diubah menjadi flyover atau underpass untuk meningkatkan keselamatan. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga mengatur penutupan perlintasan sebidang yang tidak berizin demi keselamatan bersama. KAI Daop 4 Semarang menegaskan komitmennya untuk menjalankan regulasi tersebut.
Kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, Kementerian Perhubungan, TNI, dan Polri, sangat penting dalam upaya ini. Sinergi tersebut memastikan terlaksananya penutupan perlintasan sebidang liar secara efektif dan terkoordinasi dengan baik. KAI Daop 4 Semarang berharap kerjasama ini akan terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Franoto Wibowo menekankan pentingnya kepedulian semua pihak, termasuk pengguna jalan, dalam menciptakan lingkungan yang aman di sekitar jalur kereta api. "Keselamatan warga masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama," ujarnya.
Data Kecelakaan dan Langkah Antisipasi
Data kecelakaan di perlintasan sebidang di wilayah Daop 4 Semarang menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Jumlah kecelakaan dan korban jiwa yang cukup tinggi menjadi alasan utama KAI Daop 4 Semarang mengambil langkah tegas. Penutupan perlintasan sebidang liar merupakan salah satu solusi untuk mengurangi risiko kecelakaan.
Sebagai langkah awal, KAI Daop 4 Semarang akan menutup 10 perlintasan sebidang liar yang dianggap paling berisiko. Penutupan ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kecelakaan dan korban jiwa di masa mendatang. KAI Daop 4 Semarang terus memantau situasi dan akan melakukan penutupan lebih lanjut jika diperlukan.
Selain penutupan perlintasan sebidang liar, KAI Daop 4 Semarang juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang keselamatan di perlintasan sebidang. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas di sekitar jalur kereta api.
KAI Daop 4 Semarang berharap langkah-langkah yang telah dan akan dilakukan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mengurangi angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Kerjasama dan kepedulian semua pihak sangat penting untuk mewujudkan hal tersebut.
KAI berharap semua pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat, dapat berperan aktif dalam menciptakan keselamatan di perlintasan sebidang. "Kepedulian semua pemangku kepentingan, termasuk para pengguna jalan, sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman di sekitar jalur kereta api. Keselamatan warga masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama," kata Franoto.
Dengan penutupan ini, diharapkan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan dan keselamatan pengguna jalan dan kereta api dapat lebih terjamin.