KAI Palembang Ingatkan Aturan Pengambilan Gambar di Stasiun dan Kereta Api
PT KAI Divre III Palembang mengingatkan adanya aturan pengambilan gambar di stasiun dan kereta api, membolehkan dokumentasi pribadi namun mewajibkan izin untuk penggunaan peralatan profesional dan keperluan komersial.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre III Palembang memberikan pengingat penting kepada masyarakat dan penumpang terkait aturan pengambilan gambar di stasiun maupun di atas kereta api. Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa pengambilan gambar, baik foto maupun video, tidak sepenuhnya dilarang, namun terdapat ketentuan yang harus dipatuhi.
Pernyataan resmi dari Aida Suryanti menekankan bahwa KAI memiliki aturan yang mengatur pengambilan gambar, mencakup jenis peralatan yang digunakan dan tujuan pengambilan gambar tersebut. Aturan ini dibuat untuk menjaga ketertiban dan keamanan operasional kereta api serta mencegah penyalahgunaan gambar untuk kepentingan yang tidak bertanggung jawab.
Penjelasan lebih lanjut diberikan mengenai perbedaan perlakuan bagi pengguna peralatan sederhana dan peralatan profesional. Penggunaan kamera ponsel, DSLR, atau mirrorless tanpa tambahan peralatan profesional untuk dokumentasi pribadi, seperti berswafoto atau membuat vlog, diperbolehkan tanpa izin. Namun, penggunaan peralatan profesional memerlukan izin terlebih dahulu.
Ketentuan Pengambilan Gambar di Stasiun dan Kereta Api
Beberapa ketentuan penting terkait pengambilan gambar di lingkungan stasiun dan kereta api telah ditetapkan oleh KAI. Pertama, pengambilan gambar untuk dokumentasi pribadi diizinkan di area penumpang. Kedua, area-area tertentu seperti loket, depo, ruang PPKA, jalur kereta api, dan tempat-tempat yang berpotensi bahaya atau mengganggu operasional dilarang untuk pengambilan gambar.
Ketiga, pengambilan gambar harus memprioritaskan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api, penumpang, dan diri sendiri, serta tidak boleh mengganggu operasional dan pelayanan kereta api. Keempat, penggunaan peralatan juga diatur. Peralatan seperti handphone, kamera DSLR, kamera aksi, kamera mirrorless, dan tongsis diperbolehkan tanpa izin. Namun, penggunaan tripod, mikrofon, lighting, drone, dan lensa tambahan memerlukan izin.
Kelima, aktivitas pengambilan gambar yang memerlukan izin meliputi kebutuhan komersial (memerlukan izin dari unit Komersialisasi Non Angkutan), peliputan wartawan (memerlukan izin dari unit Humas), dan kegiatan penelitian atau survei dari instansi/lembaga (memerlukan izin dari unit terkait). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada teguran dari petugas KAI, terutama jika mengganggu operasional, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan.
Peralatan yang Memerlukan Izin
- Tripod
- Lampu/Lighting
- Mikrofon
- Drone
- Lensa tambahan profesional
Peralatan yang Diperbolehkan Tanpa Izin:
- Handphone
- Kamera DSLR
- Kamera Aksi
- Kamera Mirrorless
- Monopad/Tongsis
Petugas KAI berhak mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran aturan, termasuk teguran jika aktivitas pengambilan gambar mengganggu operasional kereta api, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan penumpang. Aturan ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan kelancaran operasional kereta api serta mencegah penyalahgunaan hasil rekaman.