KAI Sumut Selamatkan Aset Rp35,49 Miliar dari Tangan Koruptor
PT KAI Divre I Sumut berhasil menyelamatkan aset senilai Rp35,49 miliar dari penguasaan ilegal dua tersangka korupsi yang telah ditahan Kejari Medan.
Medan, 4 Maret 2024 - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) I Sumatera Utara berhasil mengamankan aset negara senilai Rp35,49 miliar dari upaya penguasaan ilegal. Kerja sama apik antara KAI Divre I Sumut dan Kejaksaan Negeri Medan membuahkan hasil dengan ditahannya dua tersangka kasus korupsi yang telah merugikan keuangan negara. Kedua tersangka terbukti menguasai dan mengalihkan aset berupa tanah dan bangunan milik KAI di Kota Medan tanpa hak.
Manajer Humas KAI Sumut, Anwar Solikhin, dalam keterangannya di Medan, Selasa (4/3), menyatakan bahwa kedua tersangka, berinisial RTS dan JER, kini telah mendekam di Rutan Kelas I Medan. Mereka masing-masing memiliki peran berbeda dalam kasus dugaan korupsi ini. RTS terbukti menguasai dan memanfaatkan aset KAI di Jalan Sutomo, Medan, sementara JER terbukti mengalihkan aset KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, kepada pihak yang tidak berhak dan menerima kompensasi.
Penyelamatan aset negara ini merupakan bukti nyata komitmen KAI Sumut dalam menjaga aset negara dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Kerja sama yang erat antara KAI dan Kejaksaan Negeri Medan menjadi kunci keberhasilan dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus ini. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba merampas aset negara.
Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, perbuatan RTS telah merugikan negara sebesar Rp21,91 miliar, sedangkan perbuatan JER merugikan negara sebesar Rp13,58 miliar. Total kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai Rp35.490.970.000 atau Rp35,49 miliar. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.
Anwar Solikhin menambahkan bahwa aset KAI di Jalan Sutomo berupa tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.218 m2 tanah dan 214 m2 bangunan. Sedangkan aset di Jalan Perintis Kemerdekaan seluas kurang lebih 1.056 m2 tanah dan 116 m2 bangunan. "PT KAI Divre I Sumut terus berkomitmen dan fokus dalam menjaga aset negara dari orang atau pihak yang tidak berhak. Kami akan terus melakukan upaya penyelamatan aset dan melakukan optimalisasi aset untuk kepentingan negara," tegas Anwar Solikhin.
Penangkapan dan penahanan kedua tersangka ini menjadi bukti keseriusan penegak hukum dalam memberantas korupsi. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjaga integritas dan bertanggung jawab dalam mengelola aset negara. Kolaborasi yang baik antara BUMN dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah dan menindaklanjuti kasus-kasus serupa di masa mendatang.
Detail Aset yang Diselamatkan
- Lokasi: Jalan Sutomo dan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan
- Jenis Aset: Tanah dan Bangunan
- Luas Tanah Jalan Sutomo: ± 1.218 m2
- Luas Bangunan Jalan Sutomo: ± 214 m2
- Luas Tanah Jalan Perintis Kemerdekaan: ± 1.056 m2
- Luas Bangunan Jalan Perintis Kemerdekaan: ± 116 m2
- Total Kerugian Negara: Rp35.490.970.000
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aset negara dan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi. Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba untuk menyalahgunakan wewenang dan merugikan keuangan negara.