Kanwil Imipas Kepri Pastikan Tidak Ada Pungli di Rutan Tanjungpinang
Kanwil Imigrasi dan Pemasyarakatan Kepri melakukan investigasi dan memastikan tidak ada pungutan liar dalam pemindahan tahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Tanjungpinang, 9 September 2023 - Kabar pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang yang sempat viral di masyarakat telah ditepis oleh pihak berwenang. Kanwil Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Kepulauan Riau (Kepri) telah melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan tidak ditemukan bukti pungli terkait pemindahan tahanan.
Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Imipas Kepri, Toni Aji, memimpin langsung pengecekan di Rutan Tanjungpinang. Tim investigasi turun langsung untuk menindaklanjuti isu tersebut berdasarkan perintah pimpinan. Penyelidikan meliputi pemeriksaan prosedur operasional standar (SOP) dan wawancara langsung dengan para tahanan.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa proses penerimaan dan penempatan tahanan di Rutan Kelas I Tanjungpinang telah sesuai prosedur. Tidak ditemukan indikasi adanya pungli dalam proses tersebut, mulai dari penerimaan hingga penempatan di kamar tahanan.
Klarifikasi Terkait Dugaan Pungli
Toni Aji menyatakan bahwa tim telah mewawancarai beberapa tahanan yang disebut-sebut menjadi korban pungli. "Mereka mengaku tidak tahu apalagi membuat pernyataan soal pungli di rutan," ujar Toni. Tim investigasi juga bertemu langsung dengan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, yang sempat dituduh terlibat dalam praktik pungli tersebut.
Setelah dilakukan investigasi, dipastikan bahwa Yongki Yastinanda tidak terbukti terlibat pungli. Toni Aji menegaskan komitmen Kementerian Imipas untuk tidak menoleransi adanya pelanggaran, termasuk pungli, di lingkungan rutan. "Saya pastikan, Kementerian Imipas tak akan menoleransi petugas rutan yang terbukti melakukan pelanggaran, salah satunya pungli," tegas Toni.
Yongki Yastinanda sendiri membantah keras tuduhan pungli senilai puluhan juta rupiah yang beredar. Ia menjelaskan bahwa tidak ada perbedaan khusus antara blok Bintan dan blok Penyengat, hanya saja blok Bintan memiliki daya tampung yang lebih besar. Blok Penyengat memang diperuntukkan bagi tahanan tertentu, seperti tahanan lanjut usia, anak, dan tahanan pendamping, dengan beragam kasus tindak pidana.
Penjelasan Prosedur Penempatan Tahanan
Yongki menjelaskan bahwa para tahanan di kedua blok tersebut mendapatkan perlakuan yang sama, mulai dari pelayanan makan dan minum, istirahat, hingga ibadah. Ia memastikan penempatan tahanan telah sesuai dengan SOP yang berlaku. Tahanan baru akan ditempatkan di blok khusus atau ruang karantina selama dua minggu hingga satu bulan sebelum dipindahkan ke kamar tahanan.
Yongki menegaskan, "Setelah itu, baru ditempatkan di kamar para tahanan. Jadi tak ada yang ditempatkan di kamar istimewa, semuanya sama." Dengan demikian, Kanwil Imipas Kepri telah memberikan klarifikasi resmi terkait isu pungli di Rutan Kelas I Tanjungpinang, memastikan bahwa tidak ada bukti yang mendukung tuduhan tersebut dan semua prosedur telah dijalankan sesuai SOP.
Kesimpulannya, investigasi yang dilakukan oleh Kanwil Imipas Kepri telah berhasil membersihkan nama baik Rutan Kelas I Tanjungpinang dari tuduhan pungli. Transparansi dan penegakan aturan menjadi kunci dalam menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.