Kapal Asing di Perairan Bali Diduga Terkait TPPO, PSDKP Serahkan Kasus ke Polisi
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mencurigai kapal asing di selatan Bali terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah menemukan sejumlah kamar di dalam kapal tersebut.
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menemukan kapal asing berbendera Tiongkok di perairan selatan Bali yang diduga terkait dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kapal tersebut, FV Yue Lu Yu 28359 (230 GT), pertama kali terdeteksi pada Kamis, 8 Mei 2024, dan terus dipantau hingga akhirnya dihentikan oleh KP Paus 01. Penyelidikan awal mengungkap sejumlah kejanggalan yang mengarah pada dugaan TPPO.
Dugaan keterkaitan dengan TPPO muncul setelah ditemukannya sejumlah bilik kamar di dalam kapal yang seharusnya digunakan untuk menyimpan ikan. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan, "Itu (TPPO) yang juga akan kami dalami karena di sekat-sekat dalam kapal itu seperti tempat tidur. Jangan sampai itu menjadi jalurnya perdagangan orang ataupun penyelundupan."
Kejanggalan lainnya adalah keberadaan kapal tersebut di perairan Indonesia. Kapal ini seharusnya melalui alur laut kepulauan Indonesia (ALKI), namun justru berputar-putar dan mendekati Bali melalui Vietnam dan Aceh. Selain itu, meskipun memiliki dokumen resmi sebagai kapal ikan, kapal tersebut tidak membawa ikan sama sekali. Anak buah kapal mengaku diperintahkan untuk mencari kapal ikan Indonesia untuk membeli ikan.
Penyelidikan dan Temuan Mengejutkan
PSDKP awalnya mencurigai kapal tersebut karena pergerakannya yang mencurigakan dan keengganan untuk bertransaksi bahan bakar minyak (BBM). Setelah dilakukan pengejaran dan penyelidikan, ditemukan fakta bahwa dokumen keimigrasian anak buah kapal tidak lengkap, bahkan tidak ada yang memiliki paspor. Namun, mereka mampu mengoperasikan kapal hingga berjarak 2 mil dari perairan Indonesia.
Pemeriksaan lebih lanjut di dalam kapal mengungkap fakta mengejutkan. Ruang yang seharusnya digunakan sebagai palka ikan, justru diubah menjadi bilik-bilik kamar yang dilengkapi dengan pendingin ruangan dan alat makan. Hal ini mengindikasikan kapasitas kapal untuk menampung lebih dari 20 orang.
Pung Nugroho Saksono menjelaskan, "Jadi, di dalam itu yang seharusnya palka ikan yang adalah refrigerasinya ini dibuat kamar-kamar sekat-sekat, lalu omprengnya banyak, seperti buat memberi makan orang."
Karena kesulitan menemukan bukti yang cukup untuk menjerat mereka atas tindak pidana perikanan, PSDKP memutuskan untuk menyerahkan kasus ini kepada Polairud Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasus Diserahkan ke Kepolisian
PSDKP menilai bahwa modus operandi yang digunakan dalam kasus ini lebih tepat ditangani oleh pihak kepolisian. "Kami bisa simpulkan tindak pidana yang ada di kapal tersebut lebih cocok untuk dilakukan pendalaman ataupun penyidikannya di kepolisian," ujar Pung.
Penyerahan kasus ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan, khususnya dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan unsur TPPO. Kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap kapal asing di perairan Indonesia untuk mencegah pelanggaran hukum dan melindungi warga negara Indonesia.
Kejadian ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi semua pihak terkait untuk meningkatkan kewaspadaan dan kerjasama dalam mencegah tindak pidana, termasuk TPPO, yang memanfaatkan jalur laut.