Kapolda Bali Ingatkan Investor Patuhi Tata Ruang Wilayah
Kapolda Bali mengingatkan investor untuk mematuhi aturan tata ruang wilayah di Bali, menyusul kasus dugaan pelanggaran alih fungsi lahan di Parq Ubud yang berdampak pada ekosistem dan lingkungan.
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, memberikan peringatan tegas kepada para investor di Bali. Mereka diimbau untuk senantiasa mematuhi aturan tata ruang wilayah yang berlaku di setiap daerah. Peringatan ini disampaikan menyusul kasus dugaan pelanggaran hukum berupa alih fungsi lahan di Parq Ubud.
Kasus Parq Ubud menjadi pembelajaran penting. Di lokasi tersebut, ditemukan pembangunan villa, spa, dan peternakan di lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B). Pembangunan tersebut dilakukan tanpa izin yang sesuai ketentuan.
Irjen Daniel Adityajaya menekankan pentingnya investasi untuk kemajuan Bali. Namun, investasi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. "Investasi di Bali ataupun di Indonesia kita saya kira welcome ya untuk kemajuan. Namun demikian, ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti," ujar Kapolda Bali dalam keterangannya di Denpasar, Jumat.
Pembangunan masif villa-villa di Bali, menurutnya, harus memperhatikan aturan dan tidak mengganggu ekosistem serta ruang hidup masyarakat. Direktur PT. Parq Ubud Partners, berinisial AF (53), kini tengah berurusan dengan hukum akibat pelanggaran tersebut.
"Lahan itu tidak bisa didirikan satu bangunan. Yang seharusnya tidak bisa dilakukan pembangunan-pembangunan villa dan lain sebagainya sehingga ini akan mengganggu ekosistem," jelas Irjen Daniel.
Kapolda Bali mengakui pentingnya pariwisata bagi perekonomian Bali. Namun, kemajuan pariwisata tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan. Pembangunan yang dipaksakan berisiko menyebabkan bencana alam seperti banjir atau tanah longsor.
"Ketika kita membangun dipaksakan akan berdampak pada ekosistem misalnya kemudian terjadi banjir, tanah longsor," imbuhnya.
Imbauan ini bertujuan untuk mewujudkan pariwisata Bali yang berkelanjutan dan berkualitas. Pihak kepolisian tidak bertujuan menakut-nakuti investor, namun penegakan hukum akan tetap dilakukan jika terjadi pelanggaran. "Tidak ada target, tetapi jika itu mengarah pada persoalan hukum tentu kami tak bisa diam. Kami akan lakukan langkah-langkah penyelidikan seperti yang dilakukan terhadap Parq Ubud," tegas Kapolda Bali menanggapi pertanyaan wartawan.