Kasus Penganiayaan Marbot Masjid oleh WNA Berakhir Damai, Namun Tetap Deportasi
Seorang warga negara Arab Saudi yang menganiaya marbot Masjid Al-Muqsith di Bogor telah diselesaikan secara damai, tetapi tetap dideportasi karena pelanggaran imigrasi.
Deportasi WNA Penganiaya Marbot Masjid
Kejadian penganiayaan terhadap Rohmat, seorang marbot Masjid Al-Muqsith di Cisarua, Bogor, oleh warga negara Arab Saudi (WNA) berinisial MA, telah menemukan titik akhir. Meskipun kasus ini berakhir damai melalui jalur restorative justice, konsekuensi hukum imigrasi tetap dijatuhkan. Peristiwa ini terjadi pada Minggu, 12 Januari 2025, dan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa, 14 Januari 2025.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa baik Rohmat maupun MA telah mencapai kesepakatan damai. MA telah meminta maaf, dan Rohmat menyatakan tidak ingin memperpanjang permasalahan. Keputusan ini disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat lalu.
Meski perselisihan telah diselesaikan secara kekeluargaan, Ditjen Imigrasi tetap mendeportasi MA. Alasannya, MA terbukti melanggar Pasal 78 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait overstay (melebihi izin tinggal) dan Pasal 75 UU Keimigrasian karena mengganggu ketertiban umum. MA masuk Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 10 Desember 2024 dengan masa berlaku 30 hari, namun ia tidak memperpanjang izin tinggalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Bogor, Ruhiyat Tolib, menambahkan bahwa MA mengaku hanya berwisata dan menginap di penginapan komersial selama di Indonesia. Namun, berdasarkan keterangan DKM Masjid Al-Muqsith dan rekaman CCTV, MA terbukti melakukan pemukulan terhadap Rohmat karena menolak melepas alas kaki saat memasuki area suci masjid.
Penangkapan MA dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor, bekerja sama dengan Bhabinkamtibmas, di sebuah vila di Cisarua. Kejadian pemukulan itu sendiri sempat viral di media sosial.
Kasus ini menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap peraturan imigrasi dan etika perilaku di tempat umum. Meskipun penyelesaian damai diapresiasi, pelanggaran hukum tetap membawa konsekuensi. Pihak imigrasi menekankan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban umum.
Kesimpulannya, meski kasus penganiayaan ini berakhir damai, proses hukum imigrasi tetap berjalan. Deportasi MA menjadi bukti komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan memberikan efek jera terhadap pelanggar hukum.