Kasus Perundungan PPDS: Kemenkes Tindak Tegas Oknum, Wajibkan Tes Psikologi Berkala
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bertindak tegas terhadap kasus perundungan dan pelecehan seksual dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) dengan mencabut izin praktik oknum pelaku dan mewajibkan tes psikologi berkala.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa kasus perundungan dan pelecehan seksual dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang baru-baru ini menjadi sorotan, dilakukan oleh oknum. Hal ini disampaikan Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, dalam siniar bersama ANTARA di Jakarta, Jumat (2/5). Kemenkes mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan tidak mentolerir perilaku serupa.
Widyawati menjelaskan, "Jadi di dalam pembukaan ini juga saya mengatakan bahwa jangan hanya karena satu oknum, maka yang dokter lain yang bekerja lebih baik banyak sekali akan terseret juga." Kemenkes memastikan proses penindakan dilakukan secara transparan. Konsekuensi bagi pelaku yang terbukti bersalah meliputi pencabutan Surat Tanda Registrasi (STR) oleh Konsil Kesehatan Indonesia, yang berujung pada pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).
Menanggapi temuan 632 kasus perundungan dan dugaan pungli dalam PPDS dari 2.668 pengaduan sejak Juni 2023, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah menginstruksikan sejumlah langkah perbaikan. Salah satunya adalah kewajiban tes psikologi berkala untuk peserta PPDS guna menekan potensi perundungan dan pelecehan seksual. Langkah ini telah diterapkan di beberapa industri dan kini akan diimplementasikan secara lebih luas di lingkungan PPDS.
Langkah-langkah Pencegahan Perundungan PPDS
Sebagai respons atas maraknya kasus perundungan dalam PPDS, Kemenkes telah mengambil beberapa langkah penting. Selain pencabutan izin praktik bagi pelaku yang terbukti bersalah, Kemenkes juga berfokus pada pencegahan. Tes psikologi berkala menjadi salah satu upaya untuk menyaring calon peserta PPDS yang berpotensi melakukan tindakan perundungan atau pelecehan seksual. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman dan kondusif.
Selain tes psikologi, Kemenkes juga menekankan pentingnya pendampingan bagi peserta PPDS. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan dukungan dan mengatasi potensi masalah psikologis yang dapat memicu perilaku perundungan. Selain itu, pengaturan jam kerja yang lebih fleksibel dan memperhatikan keseimbangan kerja dan istirahat juga menjadi fokus perhatian Kemenkes.
Widyawati menambahkan, "Kemenkes terus memperbaiki apa yang harus dilakukan, misalnya, tesnya (psikologi) mungkin berkala, kemudian ada pendampingan dan jam kerjanya dari PPDS itu jangan terlalu banyak sehingga dia lelah, sehingga dia tidak istirahat." Langkah-langkah ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan belajar yang lebih sehat dan aman bagi para peserta PPDS.
Transparansi dan Akuntabilitas
Kemenkes berkomitmen untuk menangani kasus perundungan dan pelecehan seksual dalam PPDS secara transparan dan akuntabel. Semua proses penyelidikan dan penindakan akan diinformasikan kepada publik. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan kepercayaan kepada masyarakat, khususnya para peserta PPDS dan calon dokter spesialis di masa mendatang.
Dengan adanya upaya-upaya pencegahan dan penindakan yang tegas, diharapkan kasus perundungan dan pelecehan seksual dalam PPDS dapat ditekan. Kemenkes berharap langkah-langkah ini dapat menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan mendukung bagi para peserta PPDS, sehingga mereka dapat fokus pada pendidikan dan pengembangan profesi kedokteran.
Data yang diperoleh dari Kemenkes menunjukkan bahwa dari 2.668 pengaduan yang diterima sejak Juni 2023, sebanyak 632 kasus telah diverifikasi sebagai praktik perundungan dan dugaan pungutan liar. Angka ini menunjukkan betapa pentingnya upaya pencegahan dan penindakan yang komprehensif untuk melindungi para peserta PPDS dari tindakan yang tidak terpuji.
Kesimpulan
Permasalahan perundungan dalam PPDS menjadi perhatian serius Kemenkes. Dengan tindakan tegas terhadap oknum pelaku dan langkah-langkah pencegahan yang komprehensif, diharapkan lingkungan pendidikan kedokteran di Indonesia dapat lebih aman dan kondusif bagi para peserta PPDS.