Kasus Uang Palsu UIN Gowa: 8 Tersangka Segera Disidang
Delapan tersangka kasus uang palsu di UIN Gowa segera disidang setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sementara tiga berkas lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gowa telah menyatakan berkas perkara delapan dari sebelas tersangka kasus pembuatan dan peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar lengkap dan siap disidangkan. Perkembangan ini diumumkan Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi, pada Selasa, 18 Maret 2025. Penyelidikan yang dimulai sejak Desember 2024 ini mengungkap sindikat yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pembuat hingga penerima uang palsu tersebut. Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar uang palsu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Dari penangkapan tersebut, penyidik berhasil mengungkap jaringan sindikat uang palsu yang cukup besar. Petugas menemukan mesin pencetak uang palsu di perpustakaan UIN Alauddin Makassar, kampus tempat salah satu tersangka, AI (54), menjabat sebagai Kepala Perpustakaan. Selain mesin pencetak, polisi juga menyita uang palsu senilai Rp446,7 juta. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga melibatkan sebelas tersangka.
Kedelapan berkas perkara yang dinyatakan lengkap terbagi dalam tiga klaster: pembuat uang palsu, pengedar uang palsu, dan penerima uang palsu. Proses hukum akan segera berlanjut ke pengadilan terhadap delapan tersangka ini, sementara tujuh berkas lainnya masih dalam proses penyelesaian dan koordinasi dengan penyidik Polres Gowa.
Tersangka dan Peran Mereka
Para tersangka yang berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap terdiri dari berbagai latar belakang profesi. AI (54), Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, berperan sebagai pembuat uang palsu. AK (50), seorang pegawai bank, terlibat dalam pengedaran uang palsu. Tersangka lainnya yang berperan sebagai pengedar uang palsu antara lain SY (52), seorang PNS; IM (42), wiraswasta; SW (55), PNS guru; MN (40), karyawan honorer; KN (48), juru masak; dan IY (37), karyawan swasta. Sementara itu, SW (35), wiraswasta, dan MM (40), PNS, berperan sebagai penerima uang palsu.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka berbeda-beda tergantung perannya dalam sindikat. Pelaku pembuat uang palsu disangkakan pasal 36 ayat (3), (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto pasal 55 (1) Ke-1 KUHP. Pelaku pengedar uang palsu disangkakan pasal 36 ayat (3), (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang junto pasal 55 (1) Ke-3 KUHP. Sedangkan pelaku penerima uang palsu disangkakan pasal 36 ayat (3), (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat kampus dan berbagai profesi lainnya. Hal ini menunjukkan betapa luasnya jaringan sindikat uang palsu yang beroperasi. Proses hukum yang akan segera dimulai diharapkan dapat memberikan keadilan dan memberikan efek jera bagi para pelaku.
Kronologi Pengungkapan Kasus
- Awal Desember 2024: Penangkapan seorang pengedar uang palsu di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
- Pengembangan penyelidikan: Penemuan mesin pencetak uang palsu di perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
- Penyitaan barang bukti: Uang palsu senilai Rp446,7 juta dan mesin pencetak uang palsu.
- Pengembangan kasus: Penangkapan sejumlah pelaku pembuat, pengedar, dan penerima uang palsu.
- Maret 2025: Delapan berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
Proses hukum terhadap delapan tersangka ini akan segera dimulai. Publik menantikan bagaimana proses persidangan akan berjalan dan hukuman apa yang akan dijatuhkan kepada para pelaku. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu dan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelakunya. Semoga kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kegiatan serupa.