Kawasan Peternakan di Ranperda RTRW Sumbar: Potensi Tarik Investor
Legislator optimistis Ranperda RTRW Sumbar yang memasukkan kawasan peternakan seluas 6.500 hektare akan menarik minat investor dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Anggota DPRD Sumatera Barat, Nurkholis, menyatakan bahwa rencana penambahan kawasan peternakan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Barat 2025-2045 berpotensi besar menarik investor. Hal ini disampaikan di Padang pada Jumat, 14 Maret 2025. Usulan tersebut dinilai sangat dinantikan, mengingat luas lahan peternakan di Sumatera Barat mencapai 6.500 hektare, termasuk 2.000 hektare di Pasaman Barat dan 600 hektare di Limapuluh Kota.
Kementerian ATR/BPN telah menyetujui Ranperda RTRW Sumbar pada 20 Januari 2025, dengan tenggat waktu penyelesaian hingga 20 Maret 2025. Pansus Ranperda RTRW DPRD Sumbar tengah membahas secara intensif 143 pasal dalam regulasi tersebut, termasuk isu penting mengenai acuan data terbaru dari kementerian teknis atau tetap mengacu pada ranperda sebelumnya.
Pernyataan optimisme ini didasari oleh potensi ekonomi yang signifikan dari pengembangan sektor peternakan di Sumatera Barat. Dengan adanya kepastian hukum berupa kawasan peternakan yang tercantum dalam RTRW, diharapkan akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di sektor ini, sehingga berdampak positif pada perekonomian daerah.
Potensi Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Nurkholis menekankan bahwa "Usulan ini sangat dinantikan oleh investor. Apalagi dengan adanya 6.500 Hektare lahan peternakan di Sumbar." Angka tersebut, menurutnya, merupakan potensi yang cukup besar untuk dikembangkan. Dengan adanya kepastian regulasi, investor akan lebih mudah dalam merencanakan dan menjalankan bisnisnya di sektor peternakan.
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Edison Siagian, memberikan tanggapan positif terkait usulan tersebut. Ia menyatakan bahwa perubahan minor pada Ranperda RTRW masih dimungkinkan, asalkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah pola ruang yang telah disepakati sebelumnya. "Jadi, selama memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak mengubah pola ruang yang sudah disepakati tidak masalah," ujarnya.
Pernyataan Siagian ini memberikan angin segar bagi upaya pengembangan sektor peternakan di Sumatera Barat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah pusat mendukung upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan investasi dan pertumbuhan ekonomi melalui pengembangan sektor peternakan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga berkomitmen untuk memastikan data yang digunakan dalam revisi RTRW akurat dan mutakhir. Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar, Era Sukma Munaf, menegaskan bahwa revisi akan mengacu pada data terbaru dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan kementerian teknis lainnya. Namun, ia juga mengingatkan bahwa perubahan peta dasar membutuhkan waktu yang cukup lama.
Tantangan dan Peluang
Meskipun terdapat potensi besar, pengembangan sektor peternakan di Sumatera Barat juga dihadapkan pada sejumlah tantangan. Salah satu tantangan utama adalah memastikan ketersediaan infrastruktur yang memadai, seperti akses jalan, listrik, dan air bersih. Selain itu, perlu juga diperhatikan aspek lingkungan dan keberlanjutan dalam pengembangan sektor peternakan.
Pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk investor, untuk mengatasi tantangan tersebut. Kerjasama yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan pengembangan sektor peternakan di Sumatera Barat. Dengan adanya dukungan dari semua pihak, pengembangan sektor peternakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Keberadaan Ranperda RTRW yang mengakomodasi kawasan peternakan merupakan langkah strategis untuk menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Sumatera Barat. Namun, kesuksesan pengembangan sektor peternakan ini juga bergantung pada berbagai faktor, termasuk kesiapan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, dan kerjasama antar berbagai pihak.
Dengan pengelolaan yang baik dan terpadu, potensi 6.500 hektare lahan peternakan di Sumatera Barat dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Hal ini membutuhkan komitmen dan kerja keras dari semua pemangku kepentingan.
Proses revisi RTRW Sumatera Barat yang saat ini tengah berlangsung diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mengakomodasi kepentingan semua pihak. Dengan demikian, pengembangan sektor peternakan di Sumatera Barat dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.