Kejagung Sita Rp565 Miliar Terkait Kasus Impor Gula 2015-2016
Kejaksaan Agung menyita Rp565 miliar dari sembilan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016, termasuk pengembalian kerugian negara senilai Rp578 miliar.
Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai Rp565 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula pada periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan. Penyitaan ini dilakukan pada Selasa, 25 Februari 2025, terhadap sembilan tersangka dari perusahaan swasta yang terlibat. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp578 miliar, dan uang yang disita merupakan bagian dari pengembalian kerugian tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa uang tersebut berasal dari sembilan tersangka yang merupakan direktur utama dari berbagai perusahaan gula swasta. Mereka diduga terlibat dalam skema impor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP), bertentangan dengan aturan yang seharusnya mengimpor GKP langsung untuk stabilisasi harga gula nasional.
Penyidik Kejagung mengungkapkan bahwa para tersangka mendapatkan persetujuan impor dari Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa rapat koordinasi dengan instansi terkait. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran prosedur dan menjadi salah satu dasar penetapan tersangka.
Rincian Penyitaan dan Tersangka
Berikut rincian penyitaan uang dari masing-masing tersangka:
- Tonny Wijaya N.G. (PT Angels Products): Rp150.813.450.163,81
- Wisnu Hendraningrat (PT Andalan Furnindo): Rp60.991.040.276,14
- Hansen Setiawan (PT Sentra Usahatama Jaya): Rp41.381.685.068,19
- Indra Suryaningrat (PT Medan Sugar Industry): Rp77.212.262.010,81
- Then Surianto Eka Prasetyo (PT Makassar Tene): Rp39.249.282.287,52
- Hendrogianto Antonio Tiwon (PT Duta Sugar International): Rp41.226.293.608,16
- Ali Sanjaya B. (PT Kebun Tebu Mas): Rp47.868.288.631,28
- Hans Falita Hutama (PT Berkah Manis Makmur): Rp74.583.958.290,79
- Eka Sapanca (PT Permata Dunia Sukses Utama): Rp32.012.811.588,55
Total uang yang disita mencapai Rp565.339.071.925,25. Uang tersebut saat ini dititipkan di rekening penampungan lain (RPL) pada Jampidsus Kejagung di Bank Mandiri sebagai barang bukti.
Peran Tersangka dan Mekanisme Impor
Para tersangka diduga mendapatkan persetujuan impor GKM dari Tom Lembong, yang kemudian diolah menjadi GKP. Padahal, seharusnya impor GKP dilakukan langsung oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah melalui operasi pasar untuk menjaga stok dan stabilisasi harga gula nasional. Proses persetujuan impor yang dilakukan Tom Lembong juga dinilai tidak sesuai prosedur, karena dilakukan tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian dan tanpa koordinasi dengan instansi terkait.
Selain sembilan tersangka dari pihak swasta, Kejagung juga menetapkan Tom Lembong dan Charles Sitorus (Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) sebagai tersangka. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan Kejagung akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin terlibat.
Penyitaan uang ratusan miliar rupiah ini merupakan langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi impor gula. Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.