Kejari Bangka Tengah Serahkan Rp1,3 Miliar Hasil Lelang Barang Rampasan Minerba
Kejari Bangka Tengah menyerahkan Rp1,3 miliar hasil lelang barang rampasan perkara Minerba kepada Pemkab Bangka Tengah untuk pemulihan lingkungan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung, telah menyerahkan uang pengganti senilai Rp1,3 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Uang tersebut merupakan hasil lelang barang rampasan dari dua perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (Minerba) atas nama Aiwe dan Suharli. Penyerahan dilakukan pada Senin, 10 Oktober 2023, di Koba, Bangka Tengah. Proses hukum yang panjang, termasuk lelang, akhirnya berbuah hasil yang signifikan bagi pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Kepala Kejari Bangka Tengah, M Husaini, menjelaskan bahwa dana tersebut merupakan hasil putusan pengadilan dan telah dilelang sesuai prosedur. Ia berharap uang tersebut dapat digunakan untuk memulihkan kerusakan lingkungan di Desa Pasir Garam, Kecamatan Simpang Katis, dan Kecamatan Lubuk Besar, lokasi utama aktivitas pertambangan ilegal yang menjadi objek perkara. Husaini juga menambahkan bahwa masih ada tiga perkara serupa yang sedang dalam proses lelang, menandakan komitmen Kejari dalam penegakan hukum di sektor pertambangan.
Proses lelang barang rampasan ini memakan waktu sekitar tujuh bulan, dimulai dari putusan pengadilan hingga Agustus 2025. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan ketelitian yang dibutuhkan dalam menangani kasus pertambangan ilegal. Namun, hasil yang dicapai menunjukkan keberhasilan Kejari Bangka Tengah dalam mengembalikan aset negara dan memberikan keadilan bagi lingkungan yang terdampak.
Dana Lelang untuk Pemulihan Lingkungan
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyatakan apresiasi atas kinerja Kejari Bangka Tengah. Ia berjanji akan menggunakan dana tersebut sesuai dengan aturan dan petunjuk teknis yang berlaku. Algafry menekankan pentingnya penggunaan dana tersebut untuk memperbaiki kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas pertambangan ilegal. Ini merupakan komitmen nyata pemerintah daerah dalam mendukung upaya pemulihan lingkungan dan penegakan hukum.
Algafry juga mengungkapkan bahwa ini merupakan pertama kalinya dalam puluhan tahun berkecimpung di pemerintahan, baik sebagai legislator maupun kepala daerah, ia menerima uang hasil lelang barang rampasan dari perkara yang telah diputuskan di pengadilan. Menurutnya, hal ini menandai langkah maju Bangka Tengah menuju pemerintahan yang taat hukum, bersih, dan terbebas dari praktik korupsi.
Penerimaan dana ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas praktik ilegal mining dan mengembalikan kerugian negara. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan secara efektif dan efisien untuk memulihkan lingkungan yang rusak, serta mencegah terjadinya praktik serupa di masa mendatang.
Proses Lelang yang Panjang dan Kompleks
Proses lelang barang rampasan memang membutuhkan waktu yang cukup panjang, sekitar tujuh bulan. Hal ini disebabkan oleh berbagai tahapan yang harus dilalui, mulai dari putusan pengadilan, penilaian aset, hingga pelaksanaan lelang itu sendiri. Kejari Bangka Tengah memastikan bahwa seluruh proses lelang dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan lelang ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi dan sinergi antara Kejari Bangka Tengah dan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah. Kerja sama yang baik antara kedua lembaga ini sangat penting dalam penegakan hukum dan pengelolaan aset negara. Hal ini juga menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam menangani kasus serupa.
Dengan adanya dana sebesar Rp1,3 miliar ini, diharapkan pemulihan lingkungan di Bangka Tengah dapat berjalan dengan efektif. Pemerintah daerah perlu membuat rencana yang terukur dan transparan dalam penggunaan dana tersebut agar hasilnya dapat dirasakan oleh masyarakat.
Ke depan, diharapkan akan ada lebih banyak upaya untuk mencegah praktik pertambangan ilegal. Peningkatan pengawasan, penegakan hukum yang tegas, dan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sangat penting untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah di masa mendatang. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak.