Kejari Mabar Setor Rp370 Juta Uang Pengganti Korupsi Tanah 30 Hektare
Kejari Manggarai Barat menyetorkan Rp370 juta uang pengganti ke kas negara dari terpidana korupsi Afrizal yang telah diputus bersalah dalam kasus pengelolaan aset tanah pemerintah seluas 30 hektare.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyetorkan uang pengganti senilai Rp370 juta ke kas negara. Uang tersebut berasal dari terpidana kasus korupsi pengelolaan aset tanah pemerintah, Afrizal alias Unyil. Penyetoran dilakukan melalui Bank BRI Cabang Labuan Bajo pada tanggal 2 Mei 2024. Kasus ini melibatkan tanah pemerintah seluas kurang lebih 30 hektare yang terletak di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mabar, NAA Pradewa Artha, menjelaskan bahwa uang pengganti tersebut merupakan hasil dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di berbagai tingkatan peradilan. Putusan tersebut meliputi Pengadilan Negeri Kupang Nomor 13/Pid.Susi-TPK/2021/PN Kpg, Pengadilan Tinggi Tipikor Kupang Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2021/PT KPG, dan Mahkamah Agung Nomor 330 K/Pid.Sus/2022. Proses hukum yang panjang ini akhirnya berujung pada pemulihan kerugian keuangan negara.
Dengan adanya penyetoran uang pengganti ini, kerugian negara senilai Rp370 juta berhasil dipulihkan. Proses hukum terhadap Afrizal telah berjalan sejak tahun 2021, dan putusan pengadilan menyatakan Afrizal bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Ia dijatuhi hukuman penjara enam tahun enam bulan, denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp370 juta. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen Kejari Mabar dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.
Penangkapan Afrizal dan Kerja Sama Antar Instansi
Penangkapan Afrizal yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama dua tahun merupakan hasil kerja sama yang baik antara berbagai instansi. Penangkapan dilakukan pada pukul 09.00 WITA di Bandara Komodo, Labuan Bajo, saat Afrizal hendak menuju Bali menggunakan maskapai Batik Air. Informasi dari Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Komodo Labuan Bajo menjadi kunci keberhasilan penangkapan ini.
Pradewa Artha menekankan pentingnya kerja sama Tim Tabur Kejati NTT, Tim Tipidsus, dan intelijen Kejari Manggarai Barat dalam mengungkap dan menangkap Afrizal. Kerja sama antar instansi ini menunjukkan sinergi yang efektif dalam penegakan hukum di wilayah Manggarai Barat. Keberhasilan ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di daerah lain.
Penangkapan Afrizal dan penyetoran uang pengganti ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Proses hukum yang panjang dan kerja sama antar instansi menunjukkan bahwa hukum akan tetap ditegakkan, dan kerugian negara akan diupayakan untuk dipulihkan.
Kronologi Kasus dan Putusan Pengadilan
Afrizal dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Putusan Pengadilan Negeri Kupang pada 10 Juni 2021, Pengadilan Tinggi Kupang pada 12 Agustus 2021, dan Mahkamah Agung pada 25 Januari 2022 semuanya sepakat menyatakan Afrizal bersalah. Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Afrizal.
Putusan tersebut menjatuhkan hukuman penjara enam tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan. Selain itu, Afrizal diwajibkan membayar uang pengganti Rp370 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika harta bendanya tidak mencukupi, ia akan menjalani pidana penjara tambahan dua tahun tiga bulan.
Kasus ini melibatkan tanah pemerintah seluas kurang lebih 30 hektare di Keranga, Labuan Bajo. Pengelolaan tanah tersebut diduga dilakukan secara tidak sah dan merugikan negara. Proses hukum yang panjang dan putusan pengadilan yang tegas menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus korupsi.
Dengan telah dibayarkannya uang pengganti tersebut, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan sekaligus menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara. Keberhasilan ini juga menjadi bukti pentingnya kerjasama antar lembaga penegak hukum dalam memberantas korupsi.