Kejari Muba Geledah Perusahaan Swasta di Palembang: Dugaan Mafia Tanah dan Korupsi Jalan Tol
Kejari Muba menggeledah kantor PT SMB di Palembang dan Sekayu terkait dugaan korupsi dan mafia tanah dalam proyek jalan tol Palembang-Jambi, menemukan bukti pemalsuan dokumen dan klaim ilegal lahan negara.
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) menggeledah kantor PT Sumber Makmur Baru (SMB), sebuah perusahaan swasta di Jalan M Isa, Palembang, pada Rabu, 19 Februari 2024. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dan praktik mafia tanah yang merugikan negara dalam proyek pembangunan jalan tol Palembang-Jambi. Penggeledahan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan pemalsuan dokumen dan pemanfaatan tanah negara secara ilegal.
Kepala Kejari Muba, Roy Riadi, menjelaskan bahwa PT SMB, perusahaan perkebunan kelapa sawit, diduga secara ilegal mengklaim tanah negara sebagai milik pribadi atau korporasi. Klaim ilegal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari uang negara yang diperuntukkan bagi pembangunan jalan tol. Penyidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi terkait pemalsuan administrasi dan penggantian uang ganti rugi lahan.
“Ada dugaan mafia tanah yang ingin mengambil keuntungan dari proyek ini,” ungkap Roy Riadi. Modus yang digunakan adalah penguasaan hak milik bidang tanah yang sebenarnya merupakan milik negara, bekas kawasan hutan. Investigasi menemukan keterlibatan HA, Direktur PT SMB, dan dugaan keterlibatan mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Muba.
Penggeledahan dan Bukti yang Ditemukan
Dalam penggeledahan di kantor PT SMB di Palembang dan Sekayu, Kejari Muba mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut meliputi fotokopi Hak Guna Usaha (HGU), dokumen rapat, dokumen survei, dan berbagai dokumen lainnya yang dianggap krusial untuk memperkuat bukti dugaan korupsi. Pihak Kejari Muba menduga dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi bukti kuat terkait dugaan pemalsuan dan klaim ilegal lahan negara.
Proses penggeledahan dilakukan secara profesional dan tertib, dengan pengawasan ketat untuk memastikan integritas dan transparansi proses hukum. Tim penyidik Kejari Muba bekerja secara sistematis untuk mengumpulkan dan menganalisis semua bukti yang ditemukan.
Kejari Muba akan terus mendalami kasus ini dan menyelidiki semua pihak yang terlibat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Kejari Muba berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menuntut para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Peran Mantan Pegawai BPN Muba
Keterlibatan dugaan mantan pegawai BPN Muba dalam kasus ini menjadi sorotan penting. Kejari Muba menduga adanya keterlibatan oknum dalam pemalsuan dokumen dan pengurusan lahan negara. Hal ini menunjukkan adanya kemungkinan praktik mafia tanah yang terorganisir dan melibatkan berbagai pihak.
Penyelidikan lebih lanjut akan difokuskan untuk mengungkap peran mantan pegawai BPN Muba dan jaringan yang mungkin terlibat. Kejari Muba akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dapat dimintai pertanggungjawabannya.
Kasus ini menjadi peringatan penting tentang perlunya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan aset negara, khususnya lahan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mencegah praktik korupsi dan mafia tanah yang merugikan negara.
Kesimpulan
Penggeledahan kantor PT SMB oleh Kejari Muba merupakan langkah penting dalam mengungkap dugaan korupsi dan praktik mafia tanah dalam proyek jalan tol Palembang-Jambi. Temuan bukti-bukti pemalsuan dokumen dan klaim ilegal lahan negara menunjukkan adanya upaya sistematis untuk merugikan negara. Proses hukum akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan menuntut para pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.