Kejari Muba Segera Jemput Paksa Direktur PT SMB Terkait Kasus Mafia Tanah
Direktur PT SMB, HA, segera dijemput paksa Kejari Muba setelah ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan surat tanah 34 hektare untuk proyek Tol Palembang-Jambi.
Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) akan segera melakukan penjemputan paksa terhadap Direktur PT SMB, HA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah seluas 34 hektare. Peristiwa ini terkait proyek pembangunan Jalan Tol Palembang-Jambi yang melintasi wilayah Muba. HA ditetapkan sebagai tersangka bersama AM, mantan pegawai BPN Muba, atas dugaan pemalsuan dokumen untuk mendapatkan ganti rugi lahan.
Penjemputan paksa ini dilakukan karena HA, setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 6 Maret 2025, tidak memenuhi panggilan penyidik. Kepala Kejari Muba, Roy Riyadi, menyatakan bahwa tindakan tegas ini merupakan langkah hukum yang diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. AM, tersangka lainnya, telah ditahan selama 20 hari sejak penetapan tersangka pada tanggal yang sama.
Kasus ini bermula dari penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan administrasi penggantian uang ganti rugi lahan pembangunan jalan tol. PT SMB, perusahaan perkebunan kelapa sawit, diduga melakukan klaim ilegal atas tanah negara untuk mendapatkan keuntungan dari uang negara yang dialokasikan untuk proyek tersebut. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 tanggal 17 Februari 2025.
Tersangka Diduga Palsukan Dokumen untuk Klaim Tanah
HA, selaku Direktur PT SMB, dan AM, mantan pegawai BPN Muba, diduga bekerja sama memalsukan dokumen untuk mengklaim lahan seluas 34 hektare sebagai milik PT SMB. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan ganti rugi lahan dalam proyek pembangunan Jalan Tol Palembang-Jambi. Peran AM diduga sebagai pihak yang membantu mengurus kelengkapan dokumen untuk proses ganti rugi tersebut. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal terkait pemalsuan dokumen dan korupsi.
Kejari Muba telah melakukan penggeledahan di kantor PT SMB di Palembang sebagai bagian dari proses penyidikan. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang memperkuat dugaan keterlibatan PT SMB dalam kasus mafia tanah ini. Hasil penggeledahan tersebut akan diintegrasikan dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan sebelumnya.
Kajari Muba menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan sanksi tegas kepada para pelaku. "Kita akan antarkan surat penetapan tersangka ini kepadanya dan akan menjemput HA, untuk jadwalnya akan di rilis," ungkap Roy Riyadi. Pihak Kejari Muba akan terus berupaya untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Proses hukum akan terus berjalan, dan Kejari Muba berharap agar masyarakat dapat mendukung upaya penegakan hukum dalam memberantas praktik mafia tanah yang merugikan negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum akan terus dijaga untuk memastikan keadilan tercapai.
Kronologi Kasus Mafia Tanah di Muba
- 17 Februari 2025: Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor: PRINT-242/L.6.16/Fd.1/02/2025 diterbitkan.
- 6 Maret 2025: HA dan AM ditetapkan sebagai tersangka.
- 6 Maret 2025: AM ditahan selama 20 hari.
- 7 Maret 2025: Kejari Muba mengumumkan rencana penjemputan paksa terhadap HA.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan besar dan mantan pegawai BPN, menunjukkan kompleksitas praktik mafia tanah yang perlu ditangani secara serius. Kejari Muba berkomitmen untuk mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Dengan penjemputan paksa HA, diharapkan proses hukum akan semakin jelas dan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah. Keberhasilan pengungkapan kasus ini akan menjadi contoh bagi penegakan hukum di bidang pertanahan di Indonesia.