Kejari Natuna Dukung Perumda Air Minum Tirta Nusa dalam Pengambilan Kebijakan Hukum
Kejari Natuna menjalin nota kesepakatan dengan Perumda Air Minum Tirta Nusa untuk memberikan pendampingan hukum dan memastikan kebijakan perusahaan sesuai aturan, mencegah korupsi, dan meningkatkan pelayanan publik.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, memberikan dukungan penuh kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Nusa dalam pengambilan kebijakan. Bantuan ini diwujudkan dalam sebuah nota kesepakatan yang ditandatangani kedua belah pihak, memastikan setiap kebijakan yang diambil selaras dengan aturan hukum yang berlaku. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan mencegah potensi pelanggaran hukum.
Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring, menjelaskan bahwa nota kesepakatan ini mencakup pemberian pertimbangan hukum, pendampingan hukum, dan bantuan hukum oleh Kejari kepada Perumda Air Minum Tirta Nusa. Hal ini penting agar setiap keputusan yang diambil oleh Perumda tidak berpotensi merugikan negara atau melanggar hukum. Surayadi menekankan komitmen Kejari Natuna untuk terus berkolaborasi dengan Perumda dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Natuna.
Nota kesepakatan ini merupakan langkah nyata dalam mewujudkan perusahaan yang transparan dan akuntabel. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Nusa dapat menjalankan operasionalnya dengan lebih efektif dan efisien, sekaligus meminimalisir risiko terjadinya penyimpangan hukum. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.
Kerja Sama Demi Pelayanan Prima
Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Nusa, Zaharuddin, menyambut positif kerja sama ini. Ia mengakui bahwa pendampingan hukum dari Kejari sangat penting untuk memastikan setiap kebijakan yang diambil oleh Perumda tepat dan sesuai aturan. Menurutnya, pertimbangan hukum dari institusi resmi seperti Kejaksaan sangat krusial untuk menghindari interpretasi hukum yang keliru dan memastikan setiap kebijakan tidak merugikan negara.
Zaharuddin berharap, dengan adanya kesepakatan ini, Perumda Air Minum Tirta Nusa dapat lebih mudah dan tepat dalam mengambil keputusan strategis. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat Natuna. Ia juga menekankan pentingnya pemahaman dan penerapan regulasi yang benar, bukan berdasarkan persepsi masing-masing, melainkan berdasarkan pandangan institusi resmi seperti Kejaksaan dan Kepolisian.
Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari, diharapkan Perumda dapat lebih fokus pada peningkatan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat Natuna. Hal ini sejalan dengan tujuan utama kesepakatan ini, yaitu memberikan pelayanan prima dan memastikan pengelolaan perusahaan yang baik dan transparan.
"Melalui nota kesepakatan ini, kejaksaan, sebagai jaksa pengacara negara, memberikan pertimbangan hukum dalam bentuk pendapat hukum, pendampingan hukum, dan bantuan hukum," ucap Kepala Kejari Natuna, Surayadi Sembiring. "Pendampingan hukum sangat diperlukan agar pemahaman dan penerapan regulasi tidak didasarkan pada persepsi masing-masing atau kami, melainkan sesuai dengan pandangan institusi resmi seperti kejaksaan dan kepolisian," tambah Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Nusa, Zaharuddin.
Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Kesepakatan ini juga menegaskan komitmen bersama Kejari Natuna dan Perumda Air Minum Tirta Nusa dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Dengan demikian, diharapkan Perumda dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan akuntabel. Hal ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Perumda dan memastikan keberlanjutan usaha dalam menyediakan layanan air minum bersih bagi masyarakat Natuna.
Kerja sama ini menjadi contoh nyata sinergi antara lembaga pemerintah dalam mendukung kemajuan daerah. Dukungan Kejari Natuna diharapkan dapat mendorong Perumda Air Minum Tirta Nusa untuk terus meningkatkan kualitas layanannya dan memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat Natuna. Dengan adanya pengawasan hukum yang ketat, diharapkan pula dapat mencegah terjadinya praktik korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.
Ke depannya, kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model bagi perusahaan-perusahaan daerah lainnya di Indonesia dalam menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan memastikan kepatuhan terhadap hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan bisnis yang sehat dan kondusif untuk pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui kerja sama ini, diharapkan pelayanan air minum di Natuna akan semakin meningkat dan masyarakat dapat menikmati akses air bersih yang berkualitas. Komitmen bersama ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dan Kejari Natuna dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.