Kejati Jabar Tetapkan Empat Jaksa Tangani Kasus Pemerkosaan di RSHS
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menunjuk empat jaksa untuk menangani kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang dokter residen di RSHS Bandung terhadap keluarga pasien.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat bergerak cepat menangani kasus dugaan pemerkosaan yang menggemparkan publik. Peristiwa ini melibatkan seorang peserta program pendidikan dokter spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, yang diduga telah memperkosa seorang keluarga pasien. Kejati Jabar telah menunjuk empat jaksa penyidik untuk menangani kasus ini, menandai langkah signifikan dalam proses penegakan hukum.
Penunjukan empat jaksa penyidik ini diumumkan oleh Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, pada Senin lalu. Kejati Jabar menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Reskrim Polda Jabar pada tanggal 26 Maret 2025. SPDP tersebut menjadi dasar bagi Kejati Jabar untuk membentuk tim jaksa penyidik guna meneliti berkas perkara dan melanjutkan proses hukum.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Tersangka, Priguna Anugerah Pratama (31), seorang dokter residen peserta PPDS, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Perbuatannya dijerat dengan Pasal 6C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan tenaga medis di sebuah rumah sakit terkemuka.
Jaksa Teliti Berkas Perkara Pemerkosaan di RSHS
Keempat jaksa penyidik yang ditunjuk Kejati Jabar akan segera meneliti berkas perkara yang telah diterima. Hasil penelaahan berkas tersebut akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan. Proses ini merupakan tahap penting dalam memastikan kelengkapan dan keabsahan bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik kepolisian. Kehati-hatian dalam meneliti berkas perkara ini sangat penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan terlaksananya proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi fokus utama dalam penanganan kasus ini. Kejati Jabar berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan memberikan rasa keadilan bagi korban. Kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum sangat penting, dan Kejati Jabar berupaya untuk menjaga kepercayaan tersebut melalui penanganan kasus yang profesional dan adil.
Penanganan kasus ini juga menjadi sorotan bagi dunia kedokteran. Universitas Padjadjaran (Unpad), sebagai institusi pendidikan yang menaungi program PPDS tersangka, telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Priguna Anugerah Pratama dari program tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen Unpad dalam menjaga integritas profesi kedokteran dan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran etika dan hukum.
Tersangka Dokter Residen Diberhentikan dari PPDS
Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Mulyana Hidayat, menegaskan bahwa pelaku telah diberhentikan dari program PPDS. "Karena terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS," ujar Yudi. Keputusan ini menunjukkan bahwa Unpad tidak mentolerir tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh peserta didiknya.
Langkah tegas dari Unpad ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi institusi pendidikan lainnya dalam menangani kasus serupa. Memberikan sanksi yang tegas dan transparan merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan seksual di masa mendatang. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan bahwa institusi pendidikan berkomitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi seluruh civitas akademika.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual. Peran serta seluruh pihak, termasuk institusi pendidikan, lembaga penegak hukum, dan masyarakat, sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan seksual. Penting untuk terus meningkatkan kesadaran dan edukasi tentang kekerasan seksual agar kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Kejati Jabar, dengan penunjukan empat jaksa penyidik, menunjukkan keseriusannya dalam menangani kasus ini. Semoga proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini juga menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih peduli dan mencegah terjadinya kekerasan seksual.