Kejati Jateng Kembalikan Pengelolaan Kebondalem ke Pemkab Banyumas Setelah 19 Tahun Sengketa
Setelah 19 tahun sengketa hukum, Kejati Jateng resmi serahkan pengelolaan kompleks Kebondalem kepada Pemkab Banyumas, menandai berakhirnya konflik dengan PT GCG.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah telah menyerahkan kembali pengelolaan kompleks Kebondalem kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas. Penyerahan aset pemerintah daerah ini mengakhiri sengketa hukum yang telah berlangsung selama 19 tahun. Proses penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto pada Selasa, 4 Juli 2023. Kepala Kejati Jateng, Ponco Hartanto, menjelaskan bahwa pengembalian aset ini didasarkan pada instruksi Presiden dan diprioritaskan untuk memulihkan aset negara.
Penyerahan aset Kebondalem merupakan bagian dari upaya recovery aset negara. Menurut Kepala Kejati, status hukum aset tersebut sudah kuat setelah dikembalikan. Proses pengusutan penegakan hukum selanjutnya akan dilandaskan pada pengembalian aset ini, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Keputusan untuk tidak melanjutkan ke penyidikan diambil karena aset telah kembali dan tidak ada kerugian negara yang terjadi.
Kepala Kejati menekankan pentingnya pengelolaan aset yang transparan dan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dengan dikembalikannya aset kepada Pemkab Banyumas, kasus hukum terkait pengelolaan kompleks Kebondalem dianggap selesai. PT Graha Cipta Guna (GCG), yang sebelumnya bersengketa dengan Pemkab Banyumas, telah menyerahkan aset tersebut kepada Kejati Jateng, sehingga tidak ada lagi perlawanan hukum.
Penyelesaian Sengketa dan Langkah Selanjutnya
Pola pengembalian aset ini, menurut Kepala Kejati, juga telah diterapkan dalam kasus Stadion Diponegoro dan Pusat Rekreasi Promosi dan Pembangunan (PRPP) di Semarang. Kejati Jateng berharap Pemkab Banyumas meminta pendampingan dari jaksa pengacara negara untuk memperbaiki tata cara pengelolaan aset guna mencegah penyalahgunaan di masa mendatang. Hal ini penting untuk menghindari wanprestasi dalam pengelolaan aset yang besar.
Kepala Biro Hukum Setda Jateng, Iwanuddin Iskandar, mengapresiasi upaya Kejati Jateng dalam menyelesaikan sengketa. Dengan selesainya aspek hukum, Pemkab Banyumas dapat fokus pada aspek administratif dan pengelolaan fisik aset. Meskipun demikian, pengelolaan ke depan tetap membutuhkan pendampingan hukum, terutama dalam menata ulang penyewa yang masih beroperasi di Kebondalem.
Bupati Banyumas, Sadewo Tri Lastiono, menyatakan akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk perhitungan aset. Hal ini bertujuan untuk kejelasan kewajiban pemerintah dan PT GCG. Pemkab Banyumas juga akan meminta pendampingan dari Kejati Jateng dan Kejari Purwokerto untuk memastikan pengelolaan aset yang clear dan clean.
"Terkait status hukumnya dengan diserahkan kembali, ini 'kan aset recovery, dipulihkan kembali, yang jelas itu mempunyai status hukum yang kuat," kata Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto.
"Ini sudah tercapai pengembalian aset, sehingga kasus ini tidak perlu dilanjutkan ke penyidikan, sudah dianggap selesai karena asetnya sudah kembali, jadi tidak ada kerugian negara," tambahnya.
"Pengelolaan ke depan tetap membutuhkan pendampingan hukum, terutama dalam menata ulang penyewa-penyewa yang masih beroperasi di Kebondalem," ujar Iwanuddin Iskandar.
"Kami meminta pendampingan kepada BPKP untuk perhitungan, sehingga jelas apa yang menjadi kewajiban pemerintah, apa yang menjadi kewajiban GCG. Jadi ini clear, clean-nya nanti kami tetap meminta pendampingan dari Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri," kata Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono.
Dengan selesainya sengketa ini, diharapkan pengelolaan kompleks Kebondalem dapat berjalan lebih efektif dan transparan, memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Banyumas.