Kejati Kaltara Libatkan Ahli, Usut Dugaan Korupsi Proyek BPSDM Rp8 Miliar
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) melibatkan ahli konstruksi untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung BPSDM Kaltara senilai kurang lebih Rp8 miliar.
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) tengah mengusut dugaan kasus korupsi pembangunan Gedung Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kaltara di Tanjung Selor. Dugaan korupsi ini melibatkan proyek pembangunan yang menelan anggaran kurang lebih Rp8 miliar dan telah berlangsung selama tiga tahap sejak tahun 2021 hingga 2023. Proses hukum saat ini memasuki tahap penghitungan kerugian negara yang melibatkan tim ahli konstruksi dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltara, Amiek Mulandari, menyatakan bahwa tim ahli konstruksi telah menyelesaikan audit lapangan selama dua minggu. Hasil audit tersebut akan segera diserahkan kepada BPKP untuk proses penghitungan kerugian negara secara resmi. Kajati menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Proses penyidikan hingga saat ini telah memeriksa sekitar 20 saksi, termasuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kaltara dan pihak-pihak terkait lainnya. Pemeriksaan saksi-saksi tersebut bertujuan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi proyek dan dugaan penyimpangan yang terjadi. Kejati juga telah melakukan penggeledahan di kantor PUPR Perkim Provinsi Kaltara pada 18 Februari 2025, mengamankan sejumlah dokumen terkait proyek tersebut.
Tim Ahli Konstruksi Hitung Kerugian Negara
Tim ahli konstruksi yang ditunjuk Kejati Kaltara telah menyelesaikan tugasnya di lapangan. Mereka telah melakukan audit terhadap pekerjaan pembangunan gedung BPSDM Kaltara yang berlokasi di Jalan Rajawali, Tanjung Selor. Berita acara hasil penghitungan akan segera dibuat dan diserahkan kepada BPKP.
Setelah BPKP menyelesaikan penghitungan kerugian negara, Kajati Kaltara berjanji akan mengundang wartawan untuk menyampaikan hasil audit secara resmi. Proses ini diharapkan berjalan cepat dan transparan, memberikan akses informasi kepada publik terkait perkembangan kasus dugaan korupsi ini.
'Setelah kami hitung, akan kami undang wartawan, setelah keluar perhitungan kerugian negara oleh BPKP, semoga bisa cepat, tidak terlalu lama,' kata Kajati Kaltara, Amiek Mulandari.
Proses penghitungan kerugian negara oleh BPKP merupakan langkah krusial dalam proses hukum ini. Hasil penghitungan tersebut akan menjadi dasar bagi langkah-langkah hukum selanjutnya yang akan diambil oleh Kejati Kaltara.
Pemeriksaan Saksi dan Penggeledahan
Dalam upaya pengungkapan kasus ini, Kejati Kaltara telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setidaknya 20 saksi telah diperiksa, termasuk pejabat penting seperti Kepala Dinas PU Kaltara dan pihak-pihak lain yang terkait dengan proyek pembangunan gedung BPSDM Kaltara.
Selain pemeriksaan saksi, Kejati Kaltara juga melakukan penggeledahan di kantor PUPR Perkim Provinsi Kaltara. Penggeledahan ini menghasilkan sejumlah dokumen yang dianggap penting dan relevan dengan kasus dugaan korupsi tersebut. Dokumen-dokumen tersebut kini sedang diteliti dan dianalisis oleh tim penyidik.
'Saksi sudah 20-an orang, termasuk Kepala Dinas PU dan pihak-pihak yang terkait yang mengetahui kejadian itu, dan ada di waktu itu, maupun waktu sekarang, semuanya dimintai keterangan,' tegas Kajati Kaltara.
Proses pemeriksaan saksi dan penggeledahan ini menunjukkan keseriusan Kejati Kaltara dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini. Semua informasi yang diperoleh akan diproses secara profesional dan transparan.
Detail Proyek dan Dugaan Penyimpangan
Pembangunan gedung BPSDM Kaltara dikerjakan dalam tiga tahap, dimulai dari tahun 2021 hingga 2023. Proyek ini menelan anggaran kurang lebih Rp8 miliar. Menurut Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo, beberapa pekerjaan dalam proyek tersebut diduga mengalami kekurangan spesifikasi (spek).
Kekurangan spek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Hal inilah yang menjadi fokus utama dari investigasi yang dilakukan oleh Kejati Kaltara. Tim penyidik akan menyelidiki lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam kekurangan spesifikasi tersebut.
"Beberapa pekerjaan mengalami kekurangan spek (spesifikasi) yang tentunya berpotensi menimbulkan kerugian negara," ujar Nurhadi Puspandoyo.
Kejati Kaltara berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memastikan semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.
Proses hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara secara bertanggung jawab dan transparan.