Kekerasan terhadap Hakim di Gedung Peradilan: MA Sebut Pengamanan Belum Optimal
Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan maraknya aksi kekerasan terhadap hakim di gedung peradilan, disebabkan kurangnya pengamanan dan belum optimalnya implementasi peraturan pemerintah terkait jaminan keamanan hakim.
Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan adanya peningkatan aksi kekerasan terhadap hakim yang bertugas di gedung-gedung peradilan di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris MA, Sugiyanto, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/3). Pernyataan ini muncul setelah adanya insiden penghinaan terhadap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru-baru ini, yang menjadi sorotan publik.
Sugiyanto menjelaskan bahwa kurangnya pengamanan bagi hakim dan persidangan menjadi salah satu faktor utama penyebab meningkatnya aksi kekerasan tersebut. Ia menekankan bahwa jaminan keamanan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah MA, belum sepenuhnya terealisasi dengan baik. "Hal ini disebabkan karena tingkat ancaman terhadap hakim yang menjalankan tugas semakin meningkat, namun sistem pengamanan masih belum optimal," ujar Sugiyanto.
Lebih lanjut, Sugiyanto menuturkan bahwa PP Nomor 44 Tahun 2024 menetapkan sembilan poin jaminan bagi hakim, termasuk jaminan keamanan. Namun, realisasinya di lapangan masih jauh dari ideal. Menurutnya, ancaman tidak hanya datang saat hakim bertugas di pengadilan, tetapi juga dapat terjadi di lingkungan tempat tinggal mereka.
Perlindungan Hakim: Dari Ruang Sidang Hingga Rumah Dinas
Sugiyanto menjelaskan pentingnya pengamanan yang komprehensif bagi hakim, yang mencakup perlindungan di tempat kerja dan tempat tinggal. Ia menyoroti kondisi rumah dinas hakim yang masih memprihatinkan. Banyak rumah dinas yang terletak di lingkungan yang rawan dan minim sistem keamanan terpadu, sehingga meningkatkan risiko keselamatan hakim dan keluarga.
"Rumah dinas yang layak dan berada dalam kompleks yang memenuhi sistem keamanan terpadu akan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hakim dan keluarganya," jelas Sugiyanto. Ia berharap adanya peningkatan sistem keamanan di perumahan dinas akan memberikan ketenangan bagi para hakim dalam menjalankan tugasnya secara independen tanpa tekanan atau ancaman.
MA menyadari pentingnya peningkatan sistem pengamanan bagi hakim. Kejadian kekerasan terhadap hakim yang terjadi baru-baru ini menjadi bukti nyata perlunya langkah konkret untuk melindungi mereka. Dengan adanya pengamanan yang optimal, diharapkan hakim dapat menjalankan tugasnya dengan lebih aman dan berkeadilan.
Sugiyanto menambahkan bahwa optimalisasi pengamanan ini bukan hanya tanggung jawab MA saja, tetapi juga membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, termasuk kepolisian dan pemerintah daerah. Koordinasi yang baik diyakini akan memberikan hasil yang lebih maksimal dalam melindungi para hakim.
Langkah-langkah Penting untuk Perlindungan Hakim
- Peningkatan sistem keamanan di gedung peradilan.
- Pengadaan rumah dinas yang layak dan aman di lingkungan yang terpadu.
- Peningkatan koordinasi antara MA, kepolisian, dan pemerintah daerah dalam hal pengamanan.
- Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menghormati proses peradilan.
Kejadian kekerasan terhadap hakim merupakan ancaman serius bagi independensi peradilan. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi hakim harus menjadi prioritas utama. Dengan adanya jaminan keamanan yang terjamin, diharapkan para hakim dapat menjalankan tugasnya secara profesional dan bebas dari tekanan dan ancaman, demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia.