Kemenag Buka Pendaftaran Bantuan Pembangunan Masjid dan Mushalla 2025
Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid dan mushalla tahun 2025, termasuk yang ramah lingkungan, dengan total dana hingga jutaan rupiah.
Jakarta, 7 Maret 2024 - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia membuka pendaftaran bantuan untuk pembangunan dan rehabilitasi masjid serta mushalla di seluruh Indonesia. Program ini juga mencakup bantuan untuk rintisan masjid dan mushalla ramah lingkungan, sebuah langkah inovatif dalam mendukung pengelolaan rumah ibadah yang lebih baik dan berkelanjutan. Pendaftaran dibuka mulai 8 hingga 19 Maret 2024 mendatang.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menjelaskan bahwa bantuan ini merupakan prioritas nasional. Bantuan tersebut diharapkan tidak hanya memperbaiki infrastruktur fisik masjid dan mushalla, tetapi juga memperkuat perannya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat. "Bantuan ini diharapkan tidak hanya membantu pembangunan fisik dan sarana prasarana masjid dan mushalla, tetapi juga memperkuat fungsinya sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat," ujar Abu dalam konferensi pers di Jakarta.
Program ini juga sejalan dengan arahan Menteri Agama terkait ekoteologi, yang diimplementasikan melalui bantuan operasional untuk rintisan masjid ramah lingkungan. "Kami minta masjid dan mushalla menanam pohon dan memperbaiki sanitasinya," imbuh Abu, menekankan pentingnya menjaga lingkungan sekitar tempat ibadah.
Kategori dan Besaran Bantuan
Kemenag menyediakan empat kategori bantuan dengan nominal berbeda. Pembangunan atau rehabilitasi masjid mendapatkan bantuan hingga Rp50 juta, sementara mushalla mendapatkan Rp35 juta. Untuk operasional rintisan masjid ramah lingkungan, tersedia bantuan Rp15 juta, dan Rp10 juta untuk mushalla ramah lingkungan. Penting untuk diingat bahwa bantuan ini bersifat stimulan, bukan untuk menanggung seluruh biaya, melainkan sebagai dorongan bagi jamaah dan masyarakat untuk berpartisipasi aktif.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi. Masjid atau mushalla harus terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag, memiliki rekening bank atas nama masjid/mushalla, dan mengajukan proposal secara daring melalui aplikasi PUSAKA atau laman https://simas.kemenag.go.id. Dokumen pendukung yang diperlukan meliputi surat rekomendasi dari Kemenag setempat, fotokopi SK Pengurus, Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto kondisi bangunan, fotokopi surat keterangan status tanah, fotokopi buku rekening bank, dan surat pernyataan kebenaran dokumen yang bermaterai.
Tahapan Pendaftaran dan Pencairan
Proses pengajuan bantuan dilakukan secara bertahap. Penerimaan permohonan bantuan secara daring berlangsung dari tanggal 8 hingga 19 Maret 2024. Penetapan calon penerima akan diumumkan pada 24 Maret 2024, diikuti dengan proses verifikasi dan pencairan dana secara bertahap mulai tanggal 25 Maret 2024. Aplikasi PUSAKA dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. Informasi lebih lanjut dan contoh dokumen persyaratan dapat diakses melalui laman https://simas.kemenag.go.id dan bit.ly/Contoh-Dokumen-Persyaratan.
Dengan adanya program bantuan ini, Kemenag berharap dapat meningkatkan kualitas dan fungsi masjid serta mushalla sebagai pusat kegiatan keagamaan dan sosial di masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya pelestarian lingkungan hidup.