Kemendag Dorong Importir Bawang Putih Segera Realisasikan Kuota
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendesak importir bawang putih untuk segera merealisasikan kuota impor guna mengatasi kenaikan harga yang signifikan, terutama karena produksi menurun di negara-negara produsen utama.
Jakarta, 17 Februari 2025 - Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah gencar mendorong para importir bawang putih untuk segera merealisasikan kuota impor yang telah disetujui. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan lonjakan harga bawang putih di pasaran domestik yang akhir-akhir ini cukup signifikan.
Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Pengamanan Pasar Kemendag, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa meskipun izin impor (PI) telah diterbitkan, realisasi impor bawang putih masih belum terlihat. "PI-nya sudah diterbitkan, memang sampai saat ini untuk realisasi belum ada juga," ujar Tommy dalam keterangan pers di Jakarta, Senin.
Peringatan Keras untuk Importir
Tommy Andana menegaskan bahwa permasalahan serupa juga terjadi pada impor gula pasir. Menurutnya, lambannya realisasi impor menjadi salah satu faktor utama penyebab kenaikan harga bawang putih dan gula pasir. Kemendag berencana untuk mengingatkan kembali para importir agar segera merealisasikan komitmen impor mereka. "Nanti kita ingatkan kepada pelaku impor yang sudah mendapatkan persetujuan, PI-nya (sudah) diterbitkan, itu akan kita ingatkan mereka untuk segera merealisasikan," tegas Tommy.
Tidak hanya lambannya realisasi impor, kenaikan harga bawang putih juga disebabkan oleh faktor lain. Produksi bawang putih di sejumlah negara produsen utama seperti China, India, Spanyol, dan Mesir dilaporkan mengalami penurunan. Hal ini turut berkontribusi terhadap terbatasnya pasokan bawang putih di pasar internasional.
Harga Bawang Putih di Pasar Internasional dan Domestik
Data menunjukkan bahwa harga bawang putih di negara asal pada Januari 2025 mencapai 12,26 yuan Tiongkok per kilogram atau setara 1,68 dolar AS per kilogram. Harga ini lebih tinggi dibandingkan periode Maret 2024 yang mencapai 11,96 yuan Tiongkok per kilogram, tercatat sebagai harga tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Di dalam negeri, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga rata-rata bawang putih pada minggu kedua Februari 2025 masih berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP), yakni Rp43.645 per kilogram. Meskipun terjadi penurunan 0,32 persen dibandingkan Januari 2025, harga tersebut masih relatif tinggi. Harga di berbagai wilayah pun bervariasi, dengan harga rata-rata di Jawa Rp40.047 per kilogram, Sumatera Rp40.535 per kilogram, dan di luar Jawa-Sumatera sebesar Rp47.491 per kilogram. Disparitas harga cukup signifikan, dengan harga tertinggi mencapai Rp100.000 per kilogram di Kabupaten Puncak dan Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, sementara harga terendah berada di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, sebesar Rp25.000 per kilogram.
Upaya Pemerintah Menstabilkan Harga
Pemerintah melalui Kemendag terus berupaya untuk menstabilkan harga bawang putih di pasaran. Selain mendorong realisasi impor, pemerintah juga kemungkinan akan mempertimbangkan langkah-langkah lain untuk memastikan ketersediaan pasokan dan menekan laju inflasi. Pemantauan harga dan pengawasan distribusi juga terus dilakukan untuk mencegah praktik-praktik yang dapat memanipulasi harga.
Situasi ini menjadi perhatian serius mengingat bawang putih merupakan komoditas penting dalam konsumsi masyarakat Indonesia. Stabilitas harga bawang putih sangat penting untuk menjaga stabilitas harga pangan secara keseluruhan dan daya beli masyarakat.
Kesimpulan
Langkah Kemendag untuk mendorong realisasi impor bawang putih merupakan respon terhadap kenaikan harga yang signifikan. Kombinasi dari penurunan produksi di negara produsen dan lambatnya realisasi impor telah menciptakan tekanan pada harga di pasar domestik. Ke depannya, kolaborasi antara pemerintah, importir, dan pelaku usaha di sektor pertanian sangat penting untuk menciptakan solusi jangka panjang dalam mengatasi fluktuasi harga komoditas pangan strategis ini.