Kemendikbudristek Tunggu Arahan Soal Kampus Kelola Tambang
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menunggu arahan pemerintah dan DPR terkait rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi, kebijakan yang muncul dari revisi RUU Minerba.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih menunggu arahan lebih lanjut terkait rencana perguruan tinggi mengelola tambang. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbudristek, Togar M Simatupang, usai rapat kerja dengan Komisi X DPR RI di Jakarta, Kamis (23/1).
Peran Kemendikbudristek
Simatupang menjelaskan, Kemendikbudristek belum dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan ini dan saat ini masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah dan DPR. Pembahasan rencana ini merupakan salah satu poin penting dalam rapat tersebut, yang turut dihadiri oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim.
Reaksi Kemendikbudristek
Kemendikbudristek menyatakan kesiapannya untuk mengikuti kebijakan yang ditetapkan. "Kami siap ikut serta karena ini berkaitan erat dengan kebijakan pendidikan tinggi, terutama yang menyangkut pendanaan," ujar Simatupang. Hal ini menunjukkan dukungan Kemendikbudristek terhadap wacana tersebut, namun tetap menekankan pentingnya arahan dan kebijakan yang jelas.
Latar Belakang Kebijakan
Rapat kerja antara Komisi X DPR dan Kemendikbudristek berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Dalam rapat tersebut, dibahas aspirasi masyarakat dan perguruan tinggi terkait rencana pengelolaan tambang oleh kampus. Selain itu, juga dibahas anggaran dan program Kemendikbudristek, serta masalah tunjangan kinerja dosen yang tertunda.
RUU Minerba dan Poin Penting
Usulan revisi RUU Minerba yang disetujui Baleg DPR RI membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk mengelola tambang. Baleg DPR berencana memberikan prioritas kepada usaha kecil menengah (UKM) untuk lahan tambang di bawah 2.500 hektare, serta mempertimbangkan pemberian izin kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi. Mekanisme dan kriteria pasti masih perlu dibahas lebih lanjut.
Kesimpulan
Rencana pemberian izin pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi masih dalam tahap menunggu arahan pemerintah dan DPR. Kemendikbudristek siap mendukung kebijakan tersebut setelah ada arahan resmi dan mekanisme yang jelas. Perkembangan lebih lanjut terkait hal ini akan terus dipantau.