Kemenkop dan INI Jalin Kerja Sama: Akta 80 Ribu Koperasi Desa Merah Putih Terjamin
Kementerian Koperasi dan Ikatan Notaris Indonesia sepakat untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih melalui kerjasama pembuatan akta, demi mendukung Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) resmi menjalin kerja sama dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) untuk mempercepat pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis (24/4). Langkah ini merupakan bagian penting dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Penandatanganan MoU ini dihadiri oleh Sekretaris Kementerian Koperasi, Ahmad Zabadi. Beliau menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah komprehensif dalam mencapai target pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional. Inpres tersebut melibatkan 18 kementerian/lembaga, gubernur, serta bupati/walikota untuk memastikan tercapainya target tersebut.
Peran notaris dalam percepatan pembentukan koperasi ini dinilai sangat krusial. "Khususnya untuk mengambil langkah-langkah komprehensif dalam melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," ujar Zabadi dalam rilis pers. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses legalitas pembentukan koperasi dapat berjalan lebih efisien dan efektif.
Peran Penting Notaris dalam Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Ahmad Zabadi menekankan pentingnya peran notaris dalam mendukung percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih. Tercatat, sebanyak 17.355 notaris pembuat akta koperasi telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dapat dimaksimalkan untuk mencapai target pemerintah.
Untuk mendukung program pemerintah ini, Pengurus Pusat INI diharapkan dapat meningkatkan pendataan dan koordinasi dengan pengurus wilayah serta pengurus daerah. Koordinasi yang baik akan memastikan proses pembuatan akta berjalan lancar dan terdistribusi secara merata di seluruh Indonesia.
Kerja sama ini tidak hanya sekedar mempercepat proses legalitas, tetapi juga diharapkan dapat memperkokoh landasan hukum koperasi secara keseluruhan. Dengan akta yang dibuat secara resmi dan terstandarisasi, diharapkan koperasi dapat beroperasi dengan lebih terjamin dan berkelanjutan.
Biaya Pembuatan Akta dan Target Pembentukan Koperasi
Biaya pembuatan akta pembentukan Koperasi Desa Merah Putih telah disepakati maksimal sebesar Rp2,5 juta untuk setiap akta. Besaran biaya ini diharapkan dapat terjangkau oleh koperasi desa, sehingga tidak menjadi hambatan dalam proses pembentukan.
Target pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian di pedesaan. Dengan adanya koperasi, diharapkan masyarakat desa dapat lebih mudah mengakses modal, pemasaran, dan teknologi, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.
Kemenkop optimistis target tersebut dapat tercapai dengan adanya kerja sama yang kuat antara pemerintah, notaris, dan masyarakat. Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi model kolaborasi yang efektif dalam mendukung program-program pembangunan di Indonesia.
Dengan adanya MoU ini, diharapkan proses pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih dapat berjalan lebih lancar dan terstruktur. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung perkembangan koperasi sebagai salah satu pilar penting perekonomian nasional.
Kesimpulan
Kerja sama antara Kemenkop dan INI menandai langkah signifikan dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan dukungan dari notaris dan komitmen dari pemerintah, target pembentukan 80 ribu koperasi diharapkan dapat tercapai dan memberikan dampak positif bagi perekonomian desa di Indonesia.