Kemenkum Babel Harmonisasi Tiga Ranperda Bangka Tengah
Kemenkumham Kepulauan Babel melakukan harmonisasi tiga Ranperda Bangka Tengah agar sesuai peraturan perundang-undangan, memastikan proses pembentukannya bebas cacat prosedural dan sesuai UU No.13 Tahun 2022.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) baru-baru ini melakukan harmonisasi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Bangka Tengah. Langkah ini bertujuan memastikan Ranperda tersebut selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Proses harmonisasi ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Babel, Rahmat Feri Pontoh, di Pangkalpinang pada Jumat, 17 Januari 2024.
Menurut Rahmat, harmonisasi merupakan syarat formal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Proses ini penting untuk mencegah terjadinya cacat prosedural. Ia menekankan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Ranperda merupakan amanat dari Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Ketelitian dalam proses ini sangat penting untuk memastikan produk hukum daerah yang berkualitas dan sah.
Tiga Ranperda yang diharmonisasi meliputi Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak; Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Pemusyawaratan Desa; dan Ranperda tentang Perubahan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Ketiga Ranperda ini akan melalui proses yang ketat untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kemenkumham Babel berkomitmen untuk berkolaborasi dan bekerja sama dalam menjaga kualitas produk hukum daerah. Mereka berharap semua pihak terkait selalu mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pembentukan produk hukum daerah. Proses ini meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, harmonisasi, pengesahan, dan pengundangan. Keterlibatan perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Babel di setiap tahapan sangatlah penting untuk menjamin kualitas dan legalitas Ranperda.
Selain itu, Kemenkumham Babel juga berjanji untuk meningkatkan akselerasi layanan agar proses harmonisasi Ranperda lebih efektif dan efisien. Hal ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberikan dukungan penuh kepada pemerintah daerah dalam pembuatan peraturan daerah yang berkualitas.
Apresiasi diberikan oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bangka Tengah, Irwan, kepada Kantor Wilayah Kemenkumham Babel atas fasilitasi dalam pengharmonisasian Ranperda dan Ranperkada. Irwan menyatakan bahwa pembentukan Ranperda ini dilatarbelakangi oleh perubahan regulasi di tingkat pusat yang dinamis. Hal ini menunjukkan pentingnya adaptasi dan harmonisasi peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional.
Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan produk hukum daerah Kabupaten Bangka Tengah akan semakin baik, tertib, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Proses ini juga mencerminkan kolaborasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga sistem hukum nasional yang konsisten dan efektif.