Kemenkum Jatim Optimalkan Posbankum Desa: Solusi Tepat Atasi Masalah Hukum di Tingkat Desa
Kemenkumham Jatim luncurkan program Posbankum Desa untuk menyelesaikan masalah hukum ringan di tingkat desa dengan melibatkan paralegal dan peacemaker, serta optimalisasi anggaran bantuan hukum.
Surabaya, 21 April 2025. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur (Jatim) meluncurkan program inovatif untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat, khususnya di tingkat desa. Program ini berupa pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankum Desa) yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan hukum ringan secara efektif dan efisien di tingkat akar rumput. Inisiatif ini diluncurkan sebagai upaya mengubah budaya punitif di masyarakat dan memberikan solusi alternatif penyelesaian masalah hukum di desa.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menjelaskan bahwa Posbankum Desa akan menangani kasus-kasus tindak pidana ringan. "Agar nanti untuk masalah yang sifatnya tindak pidana ringan, bisa diselesaikan di posbankum desa," ujar Haris dalam keterangannya di Surabaya, Senin.
Program ini tidak hanya berfokus pada pembentukan infrastruktur, tetapi juga pada pengembangan sumber daya manusia (SDM). Kemenkumham Jatim akan melatih agen-agen yang akan menjalankan Posbankum Desa, yang terdiri dari paralegal dan peacemaker. Paralegal akan direkrut dari tokoh masyarakat atau perangkat desa, sementara kepala desa akan berperan sebagai peacemaker atau juru damai.
Penguatan Posbankum Desa melalui Organisasi PBH
Untuk mendukung kinerja agen-agen Posbankum Desa, Kemenkumham Jatim akan melibatkan 91 organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi. Organisasi-organisasi ini akan berperan penting dalam pendistribusian anggaran bantuan hukum yang telah dialokasikan sebesar Rp2,251 miliar. Sebagian besar anggaran, sekitar Rp1,9 miliar, ditujukan untuk bantuan hukum litigasi, sementara sisanya, Rp315 juta, dialokasikan untuk bantuan hukum nonlitigasi.
Jumlah organisasi PBH terakreditasi di Jawa Timur mengalami peningkatan signifikan, dari 65 pada tahun 2024 menjadi 91 pada tahun 2025. Rinciannya meliputi 13 organisasi terakreditasi A, 21 terakreditasi B, dan 57 terakreditasi C. "Peningkatan ini menunjukkan komitmen yang makin kuat dari PBH dalam memberikan layanan hukum yang terstandar dan efektif," kata Haris.
Meskipun terjadi penurunan anggaran bantuan hukum dari lebih dari Rp6,6 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp2,25 miliar pada tahun 2025 akibat kebijakan efisiensi sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2025, Kemenkumham Jatim tetap berkomitmen untuk mengoptimalkan program ini. Hal ini akan dilakukan melalui program Peacemaker Justice Award dan pelatihan paralegal di desa-desa.
Kasus Dominan dan Akses Keadilan
Haris juga mencatat bahwa kasus penyalahgunaan narkotika dan perceraian masih menjadi jenis kasus yang paling banyak membutuhkan bantuan hukum. Dengan adanya program bantuan hukum ini, pemerintah berupaya untuk memastikan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu tetap terjaga.
Program Posbankum Desa diharapkan dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan permasalahan hukum di tingkat desa, mengurangi beban pengadilan, dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Dengan melibatkan masyarakat secara aktif melalui pelatihan paralegal dan peran kepala desa sebagai peacemaker, program ini menjanjikan akses keadilan yang lebih merata dan terjangkau.
Melalui optimalisasi peran PBH dan alokasi anggaran yang tepat sasaran, Kemenkumham Jatim optimistis program Posbankum Desa akan berjalan efektif dan berkontribusi signifikan dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan menjunjung tinggi nilai keadilan.