Kemenkum NTT Sosialisasikan Kekayaan Intelektual untuk UMKM, Dorong Peningkatan Ekonomi Kreatif
Kemenkum NTT menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi UMKM di Kupang untuk melindungi produk lokal dan mendorong ekonomi kreatif, dengan fokus pada pendaftaran merek dan pemanfaatannya sebagai aset.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (Kemenkum NTT) menggelar sosialisasi pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kupang. Sosialisasi yang berlangsung Sabtu lalu ini bertepatan dengan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025 dan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman UMKM tentang pentingnya perlindungan KI.
Kepala Kanwil Kemenkum NTT, Silvester Sili Laba, dalam sambutannya menekankan peran vital KI dalam menopang ekonomi kreatif, memperkuat inovasi lokal, dan meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global. Beliau juga menyampaikan data permohonan KI di NTT hingga April 2025 yang cukup signifikan, namun masih terdapat tantangan besar dalam hal pemahaman dan pendaftaran KI di kalangan masyarakat.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya Kemenkum NTT untuk mengatasi tantangan tersebut. Kerja sama strategis dengan Pemprov NTT, khususnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dijalankan melalui program seperti Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (MIC) untuk memudahkan akses edukasi, konsultasi, dan fasilitasi pendaftaran KI bagi UMKM.
Pentingnya Pendaftaran Merek untuk UMKM
Salah satu poin penting yang dibahas dalam sosialisasi adalah pentingnya pendaftaran merek bagi UMKM. Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li, dalam materinya yang berjudul "Aman Berbisnis dengan Merek Terdaftar", menjelaskan betapa krusialnya merek terdaftar sebagai perlindungan hukum bagi produk dan identitas usaha. Pendaftaran merek memberikan legalitas dan mencegah pemalsuan produk, sehingga memberikan rasa aman dan kepercayaan bagi pelaku usaha.
Lebih lanjut, Analis KI Ahli Muda, Mohammad Rustam, dalam sesi kedua dengan materi "Merek sebagai Aset Tak Berwujud", menjelaskan potensi ekonomi yang besar dari merek. Merek bukan hanya sekadar simbol, tetapi juga aset berharga yang dapat meningkatkan nilai jual produk dan daya tarik konsumen. Dengan memahami nilai merek, UMKM dapat mengembangkan strategi pemasaran yang lebih efektif dan meningkatkan keuntungan usaha.
Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya melindungi kekayaan intelektual seperti karya seni, tenun ikat, kerajinan tradisional, inovasi teknologi, dan produk kuliner khas NTT. Dengan perlindungan KI yang tepat, potensi lokal tersebut dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas dan berkelanjutan.
Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (MIC): Solusi Aksesibilitas
Program Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (MIC) menjadi solusi inovatif Kemenkum NTT dalam menjangkau UMKM di daerah terpencil. MIC memberikan kemudahan akses bagi UMKM untuk mendapatkan edukasi, konsultasi, dan bantuan dalam proses pendaftaran KI. Dengan adanya MIC, diharapkan semakin banyak UMKM di NTT yang dapat melindungi kekayaan intelektualnya.
MIC juga berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di NTT. Dengan terlindunginya KI, UMKM dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan dan memasarkan produknya, baik di pasar lokal maupun internasional. Hal ini pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Program ini juga membantu UMKM memahami proses pendaftaran KI yang seringkali dianggap rumit dan birokratis. Dengan pendampingan dari tim MIC, UMKM dapat melalui proses pendaftaran dengan lebih mudah dan efisien.
Kesimpulan
Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang dilakukan Kemenkum NTT merupakan langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di NTT. Dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman UMKM tentang pentingnya perlindungan KI, diharapkan semakin banyak produk lokal yang terlindungi dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas. Program-program seperti MIC diharapkan dapat mempermudah akses bagi UMKM untuk mendapatkan perlindungan KI dan memaksimalkan potensi ekonomi kreatif daerah.