Kemenkum Sumsel Dorong Standar Produk Lokal Lewat Diseminasi Merek dan Indikasi Geografis
Kemenkum Sumsel gelar diseminasi merek dan indikasi geografis untuk tingkatkan kualitas produk lokal sebagai pilar ekonomi Sumatera Selatan.
Palembang, 19/5 (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) menggelar diseminasi merek dan indikasi geografis. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan standar kualitas produk lokal sebagai pilar ekonomi utama di Sumatera Selatan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Sumsel, Alkana Yudha, menekankan pentingnya kegiatan ini. Menurutnya, merek memiliki peran krusial tidak hanya dalam bisnis dan perdagangan, tetapi juga dalam kegiatan sosial. Merek dianggap sebagai aset tak berwujud yang memiliki nilai dan pengaruh signifikan terhadap kelangsungan ekonomi.
Alkana Yudha menambahkan, merek adalah tanda yang digunakan dalam perdagangan barang dan jasa. Fungsinya sebagai pembeda yang mudah diingat dan dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Bentuk tersebut bisa berupa grafis, huruf, angka, kata, gambar, logo, suara, hologram, atau bahkan representasi tiga dimensi.
Pentingnya Merek dalam Pengembangan Ekonomi Daerah
Diseminasi ini diharapkan dapat memberikan dukungan signifikan terhadap pembangunan Kekayaan Intelektual (KI) di Sumatera Selatan. Peningkatan pemahaman tentang merek dan indikasi geografis akan mendorong pelaku UMKM untuk lebih memperhatikan kualitas dan keunikan produk mereka.
Menurut Alkana Yudha, merek memiliki peran yang sangat penting dalam berbagai bidang. "Meskipun keberadaan merek tersebut hanyalah tanda yang tidak nyata, namun memiliki nilai dan pengaruhnya sangatlah dominan bagi kelangsungan ekonomi," ujarnya.
Dengan adanya merek yang kuat, produk lokal dapat lebih mudah dikenal dan dipercaya oleh konsumen. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan penjualan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Peningkatan Pendaftaran Kekayaan Intelektual di Sumsel
Kemenkum Sumsel mencatat peningkatan signifikan dalam pendaftaran kekayaan intelektual. Sejak awal Januari hingga 17 Mei 2024, tercatat 1.172 pendaftaran KI. Rinciannya meliputi 913 cipta, 241 merek, 1 paten, 13 paten sederhana, 2 desain industri, dan 2 kekayaan intelektual komunal.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumsel, Yenni, menjelaskan bahwa kegiatan diseminasi ini diikuti oleh 100 peserta. Peserta tersebut berasal dari berbagai UMKM di Kota Palembang. Selain itu, hadir pula perwakilan dari berbagai instansi pemerintah terkait.
Instansi tersebut antara lain Balitbangda Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Selatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumatera Selatan, Bappeda Litbang Kota Palembang, Dinas Perindustrian Kota Palembang, serta Dinas Koperasi dan UKM Kota Palembang.
Partisipasi aktif dari berbagai pihak menunjukkan komitmen bersama untuk mengembangkan ekosistem kekayaan intelektual yang kondusif di Sumatera Selatan.
Diseminasi merek dan indikasi geografis ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi ekonomi Sumatera Selatan. Dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya merek dan kualitas produk, diharapkan UMKM dapat bersaing lebih baik di pasar nasional maupun internasional. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong inovasi dan kreativitas dalam pengembangan produk lokal.