Kemenkum Sumsel Harmonisasi Perwali Palembang Soal Pengangkatan Pejabat RSUD
Kemenkumham Sumsel telah berhasil melakukan harmonisasi terhadap rancangan Perwali Palembang tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat RSUD, memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Palembang, 18 Februari 2025 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) baru-baru ini menyelesaikan harmonisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Palembang terkait pengangkatan dan pemberhentian pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palembang. Proses ini memastikan peraturan tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan mencegah potensi konflik hukum di kemudian hari.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, menjelaskan bahwa harmonisasi ini dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari Pemerintah Kota Palembang. Permohonan tersebut diajukan melalui surat bernomor 188.34/000261/III/2025 pada tanggal 6 Februari 2025. Pemerintah Kota Palembang menyadari pentingnya melibatkan perancang peraturan perundang-undangan untuk memastikan validitas dan kesesuaian Perwali yang akan diterbitkan.
Proses Harmonisasi dan Penyempurnaan
Proses harmonisasi ini difokuskan pada penyempurnaan substansi, rumusan, dan teknik penyusunan rancangan Perwali. Tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kemenkumham Sumsel bekerja sama dengan Pemerintah Kota Palembang untuk memastikan rancangan Perwali tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Meskipun proses harmonisasi berjalan lancar, ditemukan beberapa bagian dalam rancangan Perwali yang masih memerlukan perbaikan agar sepenuhnya sesuai dengan lampiran kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011. Masukan dari tim perancang perundang-undangan diterima dengan baik oleh Pemerintah Kota Palembang, dan perbaikan segera dilakukan terhadap draf rancangan Perwali.
Perbaikan dan Pengesahan
Setelah dilakukan perbaikan berdasarkan masukan dari tim perancang, draf Perwali yang telah disempurnakan kemudian dicetak rangkap dua dan diparaf oleh kedua belah pihak. Langkah ini menandai selesainya proses harmonisasi dan kesiapan Perwali untuk memasuki tahap selanjutnya, yaitu pengesahan dan implementasi.
Proses harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik dan efektif, khususnya dalam pengelolaan RSUD Palembang. Dengan adanya Perwali yang telah diharmonisasi, diharapkan pengelolaan RSUD Palembang akan semakin transparan dan akuntabel, serta meminimalisir potensi masalah hukum di masa mendatang. Hal ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Palembang dalam menjalankan prinsip good governance.
Kesimpulan
Harmonisasi Perwali Palembang oleh Kemenkumham Sumsel menandai sebuah langkah maju dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses ini tidak hanya memastikan legalitas Perwali, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan RSUD Palembang. Dengan penyempurnaan yang telah dilakukan, diharapkan Perwali ini dapat segera disahkan dan diimplementasikan untuk meningkatkan pelayanan kesehatan di Kota Palembang.
Ke depan, diharapkan kolaborasi antara Pemerintah Kota Palembang dan Kemenkumham Sumsel akan terus berlanjut untuk memastikan semua peraturan daerah dan peraturan kepala daerah di Palembang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini akan menjamin kepastian hukum dan terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih.