Kemenkumham Sulsel Dorong Pemanfaatan Maksimal Aplikasi E-Harmonisasi
Kemenkumham Sulsel mendorong jajarannya untuk memaksimalkan aplikasi E-Harmonisasi demi optimalisasi dan efektifitas proses harmonisasi produk hukum daerah, seiring dengan peluncuran aplikasinya pada 25 Februari 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan, Andi Basmal, mengimbau seluruh jajarannya untuk memanfaatkan secara maksimal aplikasi E-Harmonisasi Ranperda dan Ranperkada. Imbauan ini disampaikan pada Rabu (19/2) di Makassar, mengingat pentingnya aplikasi ini dalam mengharmonisasikan produk hukum daerah. Aplikasi ini, yang diluncurkan secara terpusat, diyakini akan menjadi solusi modern dalam proses harmonisasi tersebut.
Andi Basmal menekankan bahwa aplikasi E-Harmonisasi dirancang untuk mengoptimalkan dan mengefektifkan proses harmonisasi produk hukum daerah. Dengan demikian, diharapkan aplikasi ini mampu menjawab tantangan zaman di era teknologi informasi yang terus berkembang. Peluncuran aplikasi ini, yang dijadwalkan pada 25 Februari 2025, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi efisiensi dan efektivitas kerja.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Dhahana Putra. Beliau menyatakan bahwa penerapan aplikasi E-Harmonisasi merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di bidang legislasi. "Aplikasi E-Harmonisasi menjadi langkah strategis dalam mendukung transformasi digital di bidang legislasi. Dimana permohonan pengharmonisasian raperda dan raperkada dilakukan secara digital sehingga dapat berjalan dengan efisien," ujar Dhahana.
E-Harmonisasi: Solusi Modern Harmonisasi Produk Hukum Daerah
Aplikasi E-Harmonisasi dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada). Sebelumnya, proses ini mungkin memakan waktu yang lebih lama dan lebih rumit. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan proses tersebut dapat dilakukan secara lebih efisien dan efektif, sehingga produk hukum daerah dapat diharmonisasikan dengan lebih cepat dan tepat.
Direktur P3SI, Alexander Palti, berharap Kemenkumham Sulsel dapat melakukan sosialisasi secara masif mengenai aplikasi ini kepada pemerintah daerah di wilayahnya. Sosialisasi yang efektif akan memastikan bahwa aplikasi ini dapat digunakan secara optimal dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pemerintah daerah.
Muchtar Sani, Pranata Komputer Ahli Muda Ditjen PP, memberikan pemaparan mengenai alur permohonan harmonisasi peraturan daerah melalui aplikasi E-Harmonisasi. Pemaparan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada jajaran Kemenkumham Sulsel tentang cara penggunaan aplikasi ini.
Target Peluncuran dan Implementasi E-Harmonisasi
Aplikasi E-Harmonisasi direncanakan akan diluncurkan secara resmi pada tanggal 25 Februari 2025. Setelah peluncuran, pemerintah daerah diharapkan dapat mulai menggunakan aplikasi ini secara efektif pada awal Maret 2025. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mempercepat proses digitalisasi dalam bidang legislasi.
Dengan adanya target peluncuran dan implementasi yang jelas, diharapkan aplikasi E-Harmonisasi dapat segera memberikan dampak positif bagi efisiensi dan efektivitas proses harmonisasi produk hukum daerah di Sulawesi Selatan. Pemerintah daerah diharapkan dapat memanfaatkan aplikasi ini secara optimal untuk menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Aplikasi ini diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam menyusun peraturan daerah yang lebih baik, lebih efisien, dan lebih efektif. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem hukum yang lebih baik dan lebih berkeadilan bagi masyarakat Sulawesi Selatan.
Keberhasilan implementasi E-Harmonisasi akan sangat bergantung pada sosialisasi yang efektif dan pelatihan yang memadai bagi para pengguna di pemerintah daerah. Dengan dukungan penuh dari semua pihak, diharapkan aplikasi ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.