Kemenkumham Sumsel Apresiasi Pembentukan Posbankum di Desa dan Kelurahan
Kemenkumham Sumsel memberikan apresiasi kepada kabupaten dan kota yang telah membentuk pos bantuan hukum (posbankum) di tingkat desa dan kelurahan untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan memberikan apresiasi kepada kabupaten dan kota di provinsi tersebut atas pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di tingkat desa dan kelurahan. Inisiatif ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperluas akses keadilan, khususnya bagi masyarakat di daerah terpencil. Pembentukan posbankum ini diresmikan pada Senin di Palembang dan diharapkan dapat memberikan solusi bagi permasalahan hukum di masyarakat.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, menyatakan bahwa posbankum bertujuan untuk menyediakan layanan bantuan hukum yang mudah diakses. Posbankum juga berfungsi sebagai wadah penyelesaian sengketa, peningkatan kesadaran hukum, dan pendampingan hukum bagi masyarakat. "Pembentukan posbankum di tingkat desa atau kelurahan merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses terhadap keadilan khususnya bagi masyarakat di wilayah pelosok," ungkap Agato.
Apresiasi diberikan kepada daerah yang telah membentuk posbankum, sementara bagi daerah yang belum, Kemenkumham Sumsel siap memberikan pendampingan kepada kepala desa dan lurah. Harapannya, posbankum dapat menjadi kekuatan sipil yang berperan sebagai juru damai dalam menyelesaikan konflik di masyarakat.
Peran Penting Posbankum dalam Akses Keadilan
Posbankum yang telah dibentuk diharapkan dapat menjadi kekuatan sipil (civil society) yang mengedepankan peran sebagai juru damai di tingkat desa/kelurahan. Kepala desa dan lurah diharapkan dapat berperan sebagai non-litigation peacemaker, menyelesaikan konflik di masyarakat tanpa harus melalui jalur pengadilan. Hal ini sejalan dengan upaya untuk mempermudah akses keadilan bagi masyarakat.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel, Hendrik Pagiling, menambahkan bahwa kepala desa dan lurah dapat berkolaborasi dengan organisasi bantuan hukum di daerahnya. Kerja sama ini penting untuk membantu warga menyelesaikan permasalahan hukum mereka.
Kepala desa dan lurah yang memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah hukum dapat berperan sebagai non-litigation peacemaker. Mereka dapat membantu menyelesaikan masalah hukum warga tanpa harus melalui proses pengadilan yang panjang dan rumit.
Kepala Desa dan Lurah sebagai Tokoh Penting dalam Pemberdayaan Hukum
Kepala desa dan lurah, sebagai tokoh masyarakat yang dekat dengan warga, memiliki peran krusial dalam pemberdayaan hukum. Mereka dapat mendamaikan sengketa dan mendukung advokat dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat. Peran mereka tidak hanya sebatas pemimpin administratif, tetapi juga sebagai pengayom dan pelindung kepentingan desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan atau konflik.
“Kepala desa dan lurah bukan hanya memiliki kapasitas sebagai pemimpin formal yang menjalankan urusan administrasi pemerintahan, namun juga menjadi tokoh sentral yang dipatuhi warganya serta pengayom yang dapat melindungi kepentingan desa dalam menyelesaikan berbagai permasalahan atau konflik yang terjadi,” jelas Hendrik. Dengan demikian, keberadaan posbankum diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan akses keadilan dan penyelesaian konflik di masyarakat Sumatera Selatan.
Keberadaan posbankum diharapkan dapat mendekatkan akses hukum kepada masyarakat, khususnya di daerah-daerah terpencil. Dengan adanya bantuan hukum yang mudah dijangkau, diharapkan dapat mengurangi angka konflik dan meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.