Kemenkumham Sumsel Jaga Martabat Notaris di 17 Kabupaten/Kota
Kemenkumham Sumsel bersama Majelis Kehormatan Notaris (MKN) berkomitmen melindungi profesi notaris dan menjaga martabat mereka di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, termasuk memfasilitasi permintaan penyidik kepolisian dengan tetap melindungi kera
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan komitmennya dalam melindungi profesi notaris di seluruh wilayah provinsi tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Agato PP Simamora, di Palembang pada Jumat, 24 Januari 2024.
Perlindungan dan Pembinaan Notaris
Komitmen ini dijalankan bersama Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumsel. Mereka bertugas membina notaris di 17 kabupaten dan kota di Sumsel, guna menjaga kehormatan dan martabat profesi ini. Tugas utama notaris, seperti yang dijelaskan oleh Kepala Kantor Wilayah, adalah membuat akta otentik dan dokumen penting terkait berbagai perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diatur dalam perundang-undangan.
Kerjasama dengan Aparat Penegak Hukum
Kemenkumham Sumsel dan MKN Sumsel juga berperan aktif dalam memfasilitasi proses hukum yang melibatkan notaris. Baru-baru ini, mereka menggelar rapat pemeriksaan terhadap tujuh dari sebelas notaris atas permintaan penyidik kepolisian. Permintaan ini terkait dengan permohonan izin pemanggilan dan salinan/fotokopi minuta akta.
Proses pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur tugas, fungsi, dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian MKN.
Menjaga Kerahasiaan Akta
Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya perlindungan terhadap notaris, khususnya terkait kewajiban mereka untuk merahasiakan isi akta. Meskipun demikian, Kemenkumham Sumsel tetap memfasilitasi penyidik kepolisian dalam menjalankan tugasnya. 'Kita tidak boleh menjadi penghalang bagi penyidik untuk melakukan pemeriksaan. Namun agenda ini perlu untuk dilaksanakan dalam upaya menjalankan fungsi perlindungan kepada notaris terkait dengan kewajibannya untuk merahasiakan isi akta,” tegas Agato.
Kesimpulan
Kemenkumham Sumsel dan MKN Sumsel menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi profesi notaris di Sumatera Selatan. Mereka menjalankan pembinaan dan juga memfasilitasi proses hukum dengan tetap memperhatikan kerahasiaan akta, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.