Kemenkumham Tingkatkan Pemahaman KI 80 Kades di Bangka Tengah
Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel memberikan sosialisasi kekayaan intelektual kepada 80 kepala desa di Bangka Tengah untuk mencegah pelanggaran KI dan mengenalkan Peacemaker Justice Award 2025.
Koba, Bangka Tengah, 14 Maret 2024 - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meningkatkan pemahaman tentang kekayaan intelektual (KI) kepada 80 kepala desa di Kabupaten Bangka Tengah. Sosialisasi ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran KI dan melindungi karya-karya intelektual di daerah tersebut. Kegiatan ini juga sekaligus memperkenalkan Peacemaker Justice Award Tahun 2025 kepada para kepala desa.
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Koba, Jumat lalu, dipimpin langsung oleh Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Kepulauan Babel, Kaswo. Ia menekankan pentingnya pemahaman dan kepedulian para kepala desa terhadap KI, mengingat banyaknya produk KI di Bangka Tengah, baik KI komunal maupun personal. Kaswo berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan perlindungan KI di tingkat desa.
"Kami berharap kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepedulian kades akan KI," ujar Kaswo. Ia menambahkan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah penting dalam melindungi kekayaan intelektual masyarakat Bangka Tengah dan mencegah pelanggaran yang merugikan.
Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Sosialisasi ini tidak hanya berfokus pada pemahaman KI secara umum, tetapi juga memberikan panduan praktis tentang cara mencegah pelanggaran KI. Para kepala desa diberikan pemahaman tentang berbagai jenis KI, seperti hak cipta, paten, merek, dan rahasia dagang. Mereka juga dibekali pengetahuan tentang bagaimana mendaftarkan KI dan melindungi hak-hak mereka.
Selain itu, sosialisasi juga membahas pentingnya menghargai karya orang lain dan menghormati hak kekayaan intelektual. Para kepala desa diajak untuk menjadi agen perubahan di desa masing-masing dalam hal perlindungan KI. Dengan pemahaman yang baik, diharapkan para kepala desa dapat mengedukasi masyarakat di wilayahnya tentang pentingnya KI.
Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, turut hadir dalam kegiatan ini dan menyampaikan apresiasinya kepada Kemenkumham. Ia juga menekankan pentingnya perlindungan KI bagi kemajuan daerah. Efrianda mencontohkan keberhasilan Bangka Tengah dalam mendaftarkan produk Indikasi Geografis Madu Pelawan Namang Bangka Tengah pada tahun 2024 sebagai bukti nyata kepedulian dan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya KI.
Pentingnya Perlindungan Kekayaan Intelektual di Bangka Tengah
Kabupaten Bangka Tengah memiliki potensi besar dalam pengembangan KI, baik dari sektor pertanian, perkebunan, maupun kerajinan tangan. Perlindungan KI sangat penting untuk mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat, serta meningkatkan daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional. Dengan memahami KI, para kepala desa dapat membantu masyarakat dalam melindungi hasil karya mereka dan mengembangkan potensi ekonomi daerah.
Sosialisasi ini juga memberikan informasi tentang Peacemaker Justice Award Tahun 2025. Penghargaan ini diberikan kepada individu atau kelompok yang berjasa dalam menyelesaikan konflik secara damai. Dengan mengenalkan penghargaan ini kepada para kepala desa, diharapkan dapat mendorong penyelesaian konflik di tingkat desa melalui jalur damai dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para kepala desa di Bangka Tengah dapat menjadi garda terdepan dalam melindungi kekayaan intelektual di wilayahnya. Pengetahuan dan kesadaran tentang KI akan mendorong terciptanya iklim yang kondusif bagi inovasi dan kreativitas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai penutup, Wakil Bupati Bangka Tengah kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung perlindungan KI dan menghargai karya-karya intelektual masyarakat. Kerjasama antara pemerintah daerah dan Kemenkumham akan terus ditingkatkan untuk mewujudkan Bangka Tengah yang maju dan berdaya saing.