Kepala Desa di Karawang Ditangkap, Tersangka Kasus Penggelapan Tanah 106 Hektare
Polres Karawang menangkap seorang kepala desa yang telah menjadi DPO atas kasus dugaan penggelapan tanah seluas 106 hektare, mengakibatkan kerugian hingga Rp2,5 miliar.
Polres Karawang berhasil menangkap Enjun (52), Kepala Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya, Karawang, yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama satu bulan. Penangkapan dilakukan di Jakarta pada Rabu (19/2) terkait kasus dugaan penggelapan tanah seluas 106 hektare. Modus yang digunakan adalah menggadaikan dan menyewakan lahan tersebut tanpa sepengetahuan pemiliknya. Kasus ini bermula dari laporan sejumlah korban yang merasa dirugikan oleh tindakan Kepala Desa tersebut.
Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, saat ekspos kasus di Mapolres Karawang pada Kamis (20/2), menyatakan bahwa tersangka telah berpindah-pindah tempat sebelum akhirnya berhasil ditangkap. Penangkapan ini menandai berakhirnya pengejaran terhadap tersangka yang diduga telah melakukan tindakan melawan hukum yang merugikan banyak pihak. Polisi kini tengah mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat.
Kerugian yang dialami para korban akibat tindakan Enjun diperkirakan mencapai Rp2,5 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari kerugian sewa lahan yang tidak dibayarkan sejak tahun 2019 hingga 2024, serta kerugian akibat penggadaian lahan kepada pihak lain. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang mendukung tuduhan terhadap tersangka, termasuk 131 akad jual beli, lima sertifikat, dan 30 kwitansi.
Penggelapan Tanah dan Modus Operandi
Enjun, sebagai Kepala Desa Tanjungbungin, diduga telah melakukan penggelapan tanah seluas 106 hektare yang berlokasi di Dusun Tanjung Bungin, Desa Solokan, Kecamatan Pakisjaya, Karawang. Kerjasama awal dengan korban pada tahun 2017 untuk penggarapan lahan dengan biaya sewa Rp200 juta per tahun berjalan lancar pada awalnya. Namun, sejak tahun 2019, pembayaran sewa lahan menjadi tersendat dan akhirnya berhenti total hingga tahun 2024.
Korban yang merasa tertipu kemudian mencoba menghubungi Enjun, namun tanpa hasil. Setelah mengecek langsung ke lapangan, korban menemukan fakta bahwa tanah sawah mereka telah digadaikan dan disewakan kepada pihak lain. Enjun diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp5 juta hingga Rp6 juta per musim panen dari penggarapan lahan tersebut kepada pihak lain. Hal ini semakin memperkuat dugaan penggelapan yang dilakukan oleh tersangka.
Terungkap pula bahwa sekitar 62 orang menerima gadai lahan tersebut. Tindakan Enjun yang tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini akhirnya membuat para korban memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polres Karawang. Polisi kemudian menetapkan Enjun sebagai DPO dan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Sebagai bukti kuat atas dugaan tindak pidana penggelapan yang dilakukan Enjun, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain 131 akad jual beli yang menunjukkan bahwa pembeli adalah keluarga atau ahli waris korban, lima sertifikat atas nama korban, dan 30 kwitansi kesepakatan penyerahan uang dari penggarap kepada tersangka. Barang bukti ini menjadi kunci penting dalam proses penyidikan dan penegakan hukum dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, Enjun dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pasal tersebut mengancam tersangka dengan hukuman maksimal empat tahun penjara. Proses hukum akan terus berlanjut, dan diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan serupa. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi para korban.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. Kepercayaan masyarakat terhadap pemimpin desa sangat penting, dan tindakan seperti ini dapat merusak kepercayaan tersebut. Diharapkan pemerintah daerah dapat mengambil langkah-langkah preventif untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.
Proses hukum terhadap Enjun akan terus berjalan, dan masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan. Kasus ini juga menjadi sorotan penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan aset desa dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang perlindungan hukum atas hak kepemilikan tanah.