Kepri Dorong Pengesahan UU Provinsi Kepulauan di DPR RI
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, mendorong Komisi II DPR RI untuk segera mengesahkan Undang-Undang Provinsi Kepulauan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memaksimalkan potensi kelautan Kepri.
Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, dalam rapat kerja (Raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada 30 April 2024, dengan tegas mendorong pengesahan Undang-Undang Provinsi Kepulauan. Rapat tersebut membahas sejumlah isu krusial terkait pengelolaan daerah kepulauan, khususnya mengenai pembagian dana dan kewenangan pengelolaan wilayah laut Kepri.
Kepri, yang secara geografis 96 persen terdiri dari wilayah laut dan terletak di jalur perdagangan internasional, memiliki potensi kelautan yang sangat besar. Namun, potensi ini belum termaksimalkan karena berbagai kendala, termasuk pembagian Dana Alokasi Umum (DAU) yang dinilai belum signifikan dan pembatasan kewenangan daerah dalam mengelola wilayah laut 12 mil.
Ansar menekankan pentingnya pengesahan UU Provinsi Kepulauan sebagai bentuk nyata pengakuan atas status Indonesia sebagai negara kepulauan maritim sesuai UUD 1945. Ia juga menyoroti kondisi masyarakat di wilayah perbatasan yang masih merasakan kesulitan dan belum merasakan kemerdekaan sepenuhnya, sehingga membutuhkan perhatian khusus dari pemerintah pusat.
Potensi Kelautan Kepri dan Kendala Regulasi
Gubernur Ansar memaparkan berbagai kendala yang dihadapi Kepri dalam mengoptimalkan potensi kelautannya. Salah satu kendala utama adalah pembagian DAU yang dianggap belum cukup untuk mendukung pembangunan di daerah kepulauan. Beliau juga menyoroti batas wilayah 12 mil laut yang kewenangannya masih banyak dipegang pemerintah pusat, meski UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah.
"Namun masih banyak hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut, di antaranya penghitungan dana alokasi umum (DAU) yang belum memberikan tambahan signifikan untuk daerah-daerah dan provinsi kepulauan," papar Gubernur Ansar.
Lebih lanjut, Ansar menjelaskan bahwa penetapan penggunaan tata ruang laut, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), masih sepenuhnya diurus pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan. Hal serupa juga terjadi pada izin kapal perikanan yang sebagian besar kewenangannya telah dialihkan ke pemerintah pusat.
Pemprov Kepri telah mengusulkan bagi hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pemanfaatan ruang laut dan retribusi izin kapal perikanan untuk meningkatkan pendapatan daerah. Namun, usulan tersebut hingga kini belum terealisasi.
UU Provinsi Kepulauan dan Harapan Ke Depan
Gubernur Ansar menegaskan bahwa UU Provinsi Kepulauan telah beberapa kali masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia berharap Komisi II DPR RI dapat mendorong pengesahan UU tersebut untuk membantu percepatan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah kepulauan dan perbatasan.
"Mudah-mudahan bisa membantu perkembangan wilayah-wilayah Kepulauan dan perbatasan. Masih ada masyarakat yang menjerit, merasa belum merdeka, padahal sebagai penjaga wilayah perbatasan," ujar Ansar.
Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kewenangan yang lebih luas bagi pemerintah daerah dalam mengelola potensi kelautan dan sumber daya alam di wilayahnya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepri.
Raker dan RDP Komisi II DPR RI yang berlangsung selama tiga hari, dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Wali Kota/Bupati se-Indonesia, dan sejumlah pejabat terkait lainnya. Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR RI juga mendengarkan laporan kepala daerah terkait dana transfer pusat ke daerah, kinerja BUMD dan badan layanan umum daerah, serta pengelolaan kepegawaian dan reformasi birokrasi.
Dengan adanya dorongan kuat dari Gubernur Kepri dan pembahasan yang intensif di DPR RI, diharapkan pengesahan UU Provinsi Kepulauan dapat segera terwujud dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kepri.