Kesenian Tradisional Toli-Toli, "Lelegesan", Resmi Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal
Kemenkumham Sulteng berhasil mencatatkan kesenian tradisional Lelegesan dari Toli-Toli sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), sebuah bentuk perlindungan dan pelestarian budaya lokal Indonesia.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) mencatatkan Lelegesan, kesenian tradisional khas Kabupaten Toli-Toli, sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Pencatatan ini dilakukan pada tanggal 16 Mei 2024, dan sertifikatnya diserahkan langsung kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Toli-Toli, Moh. Asrul Bantilan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham untuk melindungi dan melestarikan ekspresi budaya Indonesia dari berbagai daerah.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menjelaskan bahwa Lelegesan merupakan warisan budaya yang telah hidup dan berkembang di tengah masyarakat Toli-Toli selama ratusan tahun. Lebih lanjut, penetapan Lelegesan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI pada tahun 2024 semakin memperkuat urgensi perlindungan hukum melalui pencatatan KIK ini. "Lelegesan adalah kekayaan budaya yang hidup, tumbuh, dan berkembang bersama masyarakat Toli-Toli selama ratusan tahun," kata Renaldy.
Pencatatan Lelegesan sebagai KIK bukan hanya sekadar pengakuan negara, tetapi juga menjadi komitmen untuk melindungi dan mengangkat potensi budaya lokal ke kancah nasional bahkan internasional. Hal ini diharapkan dapat mendorong pelestarian dan regenerasi tradisi Lelegesan agar tetap hidup dan relevan di masa mendatang. Dengan demikian, kesenian ini dapat terus dinikmati dan diwariskan kepada generasi selanjutnya.
Lelegesan: Kesenian Lisan yang Interaktif
Lelegesan merupakan kesenian lisan yang dipentaskan secara interaktif dan akrab. Pertunjukan ini diiringi alunan musik gambus, dengan penyanyinya membawakan bait-bait puitis berupa pantun bersahut-sahutan. Bait-bait tersebut berisi nasihat, cerita cinta, pesan agama, hingga kritik sosial. Keunikan Lelegesan terletak pada kemampuan para penyanyinya untuk berimprovisasi secara kreatif dan cerdas.
Kesenian ini sering ditampilkan dalam berbagai perayaan, seperti pernikahan, khitanan, dan pertunjukan hiburan malam yang bahkan dapat berlangsung hingga dini hari. Yang menarik, dalam pertunjukan Lelegesan, batas antara penonton dan pemain nyaris tak terlihat. Siapa pun dapat bergabung, duduk melingkar, dan ikut serta dalam bersyair secara spontan. Setiap bait biasanya diawali dengan penamaan daun, seperti "daun durian" atau "daun kemiri," sebagai sampiran.
Daya tarik Lelegesan terletak pada improvisasi para penyanyi yang cerdas dan kreatif. Hal ini membuat setiap pertunjukan Lelegesan menjadi unik dan tak terulang. Interaksi antara penyanyi dan penonton juga menciptakan suasana yang hidup dan meriah, membuat pertunjukan ini semakin memikat.
Dukungan Pelestarian Budaya Lokal
Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus mengidentifikasi, melindungi, dan mempromosikan kekayaan intelektual komunal lainnya di seluruh wilayah Sulawesi Tengah. Hal ini sejalan dengan pembangunan hukum yang berpihak pada budaya dan masyarakat. Penyerahan sertifikat KIK Lelegesan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Toli-Toli merupakan bukti nyata komitmen tersebut.
Moh. Asrul Bantilan, Sekretaris Daerah Kabupaten Toli-Toli, mengungkapkan rasa bangga dan syukur atas pencatatan Lelegesan sebagai KIK. Menurutnya, ini adalah bentuk konkret kehadiran negara dalam menjaga identitas budaya masyarakat Toli-Toli. "Kami merasa bangga dan bersyukur atas pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Lelegesan. Kami siap mendukung pelestarian dan regenerasi tradisi ini agar terus hidup dan relevan di masa depan," ujarnya.
Lebih lanjut, Asrul berharap Lelegesan dapat menjadi inspirasi dan objek penelitian lintas bidang, seperti musikologi, linguistik, antropologi, dan seni pertunjukan. Dengan demikian, kesenian tradisional ini dapat dikaji lebih dalam dan diangkat ke level yang lebih tinggi.
Pencatatan Lelegesan sebagai KIK diharapkan dapat mendorong upaya pelestarian dan pengembangan kesenian tradisional ini. Dengan perlindungan hukum yang memadai, Lelegesan dapat terus dilestarikan dan diwariskan kepada generasi mendatang, sekaligus menjadi bagian penting dari kekayaan budaya Indonesia.