KJRI Jeddah Peringatkan WNI di Arab Saudi: Jangan Promosikan Haji Ilegal!
Konsulat Jenderal RI Jeddah memberikan peringatan keras kepada warga negara Indonesia di Arab Saudi agar tidak mempromosikan penyelenggaraan ibadah haji tanpa izin resmi, setelah seorang WNI ditangkap karena melakukan penipuan terkait haji palsu.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah baru-baru ini mengeluarkan peringatan serius kepada seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Arab Saudi. Peringatan tersebut menyoroti bahaya mempromosikan dan menyelenggarakan ibadah haji tanpa prosedur resmi, yang dapat berujung pada sanksi hukum berat dari Kerajaan Arab Saudi. Peringatan ini menyusul penangkapan seorang WNI yang terlibat dalam penipuan penyelenggaraan haji ilegal.
Penangkapan tersebut menjadi sorotan utama. Seorang WNI berinisial KMR ditangkap di Makkah pada tanggal 25 April 2025 karena terbukti mempromosikan paket haji palsu melalui media sosial. Ia menawarkan layanan perumahan dan transportasi palsu kepada calon jamaah haji, menjanjikan kemudahan akses ke tempat-tempat suci. Modus operandi ini berhasil dibongkar oleh aparat keamanan Arab Saudi melalui operasi penyamaran.
Kasus ini menjadi bukti nyata konsekuensi serius yang dihadapi WNI yang terlibat dalam kegiatan ilegal terkait penyelenggaraan haji. Konsul Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan dan prosedur resmi dalam pelaksanaan ibadah haji. Ia mengimbau seluruh WNI di Arab Saudi untuk menghindari segala bentuk promosi penyelenggaraan haji tanpa izin resmi atau 'tasreh'.
Penipuan Haji Palsu dan Sanksi Berat
Berdasarkan laporan dari Saudi Gazette, KMR ditangkap di kediamannya di Makkah setelah terbukti melakukan transaksi jual beli dengan petugas keamanan yang menyamar sebagai calon jamaah. Bukti-bukti yang ditemukan, termasuk piagam untuk calon jamaah dan materi promosi, semakin memperkuat tuduhan penipuan yang dialamatkan kepadanya. Setelah menjalani proses hukum, KMR kini ditahan di penjara umum Syumaisi dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah.
KJRI Jeddah memastikan akan mengawal dan memenuhi hak-hak hukum KMR selama proses persidangan. Namun, kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi WNI lainnya. Yusron B. Ambary menegaskan bahwa sanksi yang diterapkan sangat berat, termasuk denda hingga SAR 100.000 (sekitar Rp370 juta), hukuman penjara, dan deportasi.
Pihak KJRI menekankan pentingnya menggunakan jalur resmi dan terpercaya dalam melaksanakan ibadah haji. Menggunakan jasa penyelenggara haji ilegal tidak hanya berisiko merugikan secara finansial, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah hukum yang serius di Arab Saudi. WNI diimbau untuk selalu waspada terhadap tawaran-tawaran yang mencurigakan dan hanya menggunakan jalur resmi yang telah terverifikasi oleh pemerintah Indonesia.
Imbauan KJRI dan Langkah Pencegahan
KJRI Jeddah secara aktif melakukan sosialisasi dan edukasi kepada WNI di Arab Saudi mengenai tata cara pelaksanaan ibadah haji yang resmi dan aman. Mereka juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah terjadinya penipuan serupa di masa mendatang. Langkah-langkah pencegahan ini meliputi peningkatan pengawasan, penyebaran informasi melalui berbagai saluran komunikasi, dan kerja sama dengan otoritas setempat.
Selain itu, KJRI juga menyediakan layanan konsultasi dan informasi bagi WNI yang membutuhkan bantuan atau klarifikasi terkait pelaksanaan ibadah haji. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh WNI dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan terhindar dari berbagai potensi masalah hukum.
Konsul Jenderal RI di Jeddah mengimbau masyarakat Indonesia di Arab Saudi untuk selalu berhati-hati dan bijak dalam memilih penyelenggara haji. Jangan tergiur dengan tawaran yang terlalu murah atau menjanjikan kemudahan yang tidak masuk akal. Selalu pastikan bahwa penyelenggara haji yang dipilih telah memiliki izin resmi dari pemerintah Arab Saudi dan terdaftar di Kementerian Agama Indonesia.
Dengan adanya peringatan dan langkah-langkah pencegahan yang dilakukan oleh KJRI Jeddah, diharapkan dapat meminimalisir kasus penipuan haji ilegal dan memastikan keselamatan serta keamanan WNI yang melaksanakan ibadah haji di Arab Saudi.