KKP Dorong Ekspor Perikanan ke Korea Selatan: 11 Perusahaan Mendapat Persetujuan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menambah 11 perusahaan eksportir perikanan Indonesia yang mendapat izin ekspor ke Korea Selatan, meningkatkan kerja sama dagang dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan keberhasilannya dalam meningkatkan akses pasar ekspor produk perikanan Indonesia ke Korea Selatan. Pencapaian ini diraih melalui penguatan kerja sama dagang bilateral dan pemenuhan standar mutu internasional yang ketat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di sektor perikanan.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu) KKP, Ishartini, mengungkapkan bahwa kerja keras negosiasi dengan otoritas kompeten Korea (National Fishery Products Quality Management Service/NFQS) membuahkan hasil. NFQS menyetujui penambahan jumlah unit pengolahan ikan (UPI) Indonesia yang berhak mengekspor produknya ke Korea Selatan. "Ini adalah buah manis negosiasi yang kami usahakan selama ini bersama dengan K/L terkait dan kerjasama serta hubungan baik yang kami bangun bersama otoritas kompeten Korea," ujar Ishartini dalam keterangan resmi di Jakarta.
Kesepakatan ini didasari oleh perjanjian bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan, yaitu Arrangement on the Cooperation in Quality Control and Hygiene Safety of Import and Export Fish and Fishery Products. Perjanjian ini memastikan kesetaraan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) kedua negara, memberikan keuntungan signifikan bagi perdagangan komoditas perikanan.
Penguatan Kerja Sama dan Standar Internasional
KKP, sebagai otoritas kompeten SJMKHP, memastikan sistem yang berlaku di Indonesia, dari hulu hingga hilir, telah memenuhi dan selaras dengan standar internasional. Sistem ini teruji konsisten, handal, dan diakui oleh negara tujuan ekspor. Ishartini menjelaskan, "Dengan adanya perjanjian dengan Korea maka kita bisa melakukan pre-border inspection untuk memastikan penerapan quality assurance hulu-hilir sehingga mempercepat dwelling time di entry point, kemudian apabila ada perubahan aturan dan atau kendala kita akan mendapatkan notifikasi eksklusif sehingga bisa cepat tertangani."
Hasil joint inspection SJMKHP yang dilakukan KKP dan NFQS di Indonesia pada Agustus 2024 menjadi kunci keberhasilan ini. Setelah inspeksi tersebut, Korea Selatan resmi mengumumkan persetujuan ekspor bagi 11 perusahaan perikanan Indonesia.
Ke-11 perusahaan yang mendapatkan persetujuan tersebut adalah PT Indo American Seafoods Tbk; CV Segara Makmur Sampurna; PT Perikanan Indonesia; PT Sumber Laut Rejeki; PT Arrohmah Segara Indonesia; PT Pahala Samudera Fishery Industries; PT Wira Putra Bahari; PT Keong Sumber Makmur; PT Indo Mutiara Utama; PT Battousai Ono Niha; dan CV Karya Nelayan. Dengan tambahan ini, total UPI Indonesia yang dapat mengekspor ke Korea Selatan kini mencapai 660 unit.
Dampak Positif bagi Industri Perikanan Indonesia
Aktivitas ekspor ke-11 UPI tersebut telah dimulai sejak 2 April 2025. Ishartini optimistis penambahan jumlah perusahaan eksportir ini akan memberikan kontribusi positif bagi keberlanjutan industri perikanan Indonesia dan kesehatan masyarakat. Ia menambahkan, "Sebanyak sembilan sertifikasi perikanan yang ditangani Badan Mutu selain sebagai quality assurance juga untuk meyakinkan pasar global bahwa pelaku usaha perikanan Indonesia juga mampu menghasilkan produk bermutu dan berkualitas, jadi meminimalisir penolakan."
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya telah menekankan pentingnya penjaminan mutu produk perikanan dari hulu hingga hilir. Hal ini bertujuan untuk melindungi sumber daya hayati ikan agar tetap sehat, bermutu tinggi, dan bebas dari kontaminasi, seperti mikroplastik. Komitmen ini sejalan dengan upaya KKP dalam meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar internasional.
Peningkatan ekspor perikanan ke Korea Selatan ini menjadi bukti nyata komitmen KKP dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui sektor kelautan dan perikanan. Dengan semakin banyaknya perusahaan Indonesia yang diakui kualitasnya di pasar internasional, diharapkan akan semakin meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk perikanan Indonesia di kancah global.