KLH Jelaskan Konsep 'Pulau Sampah': Bukan untuk Timbunan Sampah, Melainkan Residu
Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan bahwa konsep 'pulau sampah' yang benar adalah untuk menampung residu sampah setelah dilakukan pengolahan optimal, bukan untuk menimbun sampah mentah.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan klarifikasi terkait konsep 'pulau sampah'. Dalam rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI di Jakarta pada Kamis, 27 Februari 2024, ia menegaskan bahwa konsep tersebut tidak tepat jika diartikan sebagai tempat pembuangan sampah mentah. Konsep 'pulau sampah', menurutnya, seharusnya hanya diperuntukkan bagi residu sampah setelah melalui proses pengolahan yang optimal.
Hanif mencontohkan Pulau Semakau di Singapura sebagai contoh pengelolaan sampah yang tepat. Pulau tersebut, kata Hanif, hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan residu setelah melalui proses pengolahan sampah yang komprehensif, termasuk insinerasi. "Jadi nanti jangan salah bilamana nanti suatu kota yang akan membangun pulau sampah, tidak boleh seperti itu. Jadi hanya sisa residu sebenarnya, sisa pembakaran yang di Pulau Semakau, kalau kita mau mengikuti seperti Singapura," ujarnya.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap wacana pembangunan pulau sampah di beberapa daerah. Menteri LHK menekankan pentingnya pengelolaan sampah yang terintegrasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Pemerintah daerah, menurutnya, memiliki kewajiban untuk mengelola sampah di wilayahnya masing-masing.
Pengelolaan Sampah yang Optimal: Fokus pada Pengurangan dan Pengolahan
Pemerintah, melalui Kementerian LHK, tengah berupaya menertibkan 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping atau pembuangan sampah tanpa pengolahan. Setelah penertiban tersebut, akan dilakukan sosialisasi dan arahan kepada kepala daerah untuk meningkatkan upaya pencegahan dan pengurangan timbulan sampah. Tujuannya adalah untuk meminimalisir jumlah residu yang perlu dibuang ke TPA.
Sosialisasi dan edukasi juga akan ditingkatkan kepada masyarakat. Upaya ini bertujuan untuk mengubah perilaku masyarakat terkait pengelolaan sampah, mulai dari pengurangan dan pemilahan sampah di rumah tangga. "Jadi sejatinya mekanisme penyelesaian sampah harus seperti itu," tegas Hanif.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki sistem pengelolaan sampah di Indonesia. Fokusnya bukan hanya pada penyediaan tempat pembuangan akhir, melainkan pada pengurangan sampah dari sumbernya dan pengolahan sampah secara optimal sebelum dibuang.
Wacana Pulau Sampah DKI Jakarta
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menyatakan bahwa pihaknya tengah membahas kembali wacana pembangunan pulau sampah yang sempat diusulkan oleh Penjabat Gubernur DKI Jakarta 2022-2024, Heru Budi Hartono. Pernyataan Menteri LHK ini diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi pemerintah daerah dalam merencanakan dan membangun infrastruktur pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
Dengan demikian, pembangunan pulau sampah, jika memang diperlukan, harus didasari oleh prinsip pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Hal ini mencakup pengurangan sampah dari sumbernya, pengolahan sampah secara optimal, dan hanya membuang residu yang benar-benar tidak dapat diolah lagi.
Pemerintah menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan bebas dari masalah sampah.
Kementerian LHK berkomitmen untuk terus mengawasi dan memastikan penerapan pengelolaan sampah yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang.