KLH Kembangkan Sistem Peringatan Dini Polusi Udara Ekstrem di Perkotaan Padat Penduduk
KLH mengembangkan sistem peringatan dini polusi udara ekstrem perkotaan dengan integrasi data real-time dan parameter cuaca dari BMKG.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengembangkan sistem peringatan dini untuk mendeteksi potensi lonjakan polusi udara ekstrem di kawasan perkotaan padat penduduk. Sistem ini dirancang untuk memberikan informasi cepat dan akurat kepada masyarakat, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan. Tujuannya adalah untuk mencegah dampak kesehatan serius, terutama pada kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita gangguan pernapasan.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, menjelaskan bahwa sistem ini akan memanfaatkan data pemantauan kualitas udara secara real-time yang dikombinasikan dengan parameter cuaca dari BMKG. Integrasi data ini diharapkan dapat memberikan prediksi yang lebih akurat mengenai potensi terjadinya polusi udara ekstrem. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin.
Sistem peringatan dini ini menjadi bagian penting dari upaya mitigasi pencemaran udara di Indonesia. Dengan adanya sistem ini, diharapkan langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan dapat dilakukan lebih cepat dan efektif. Pemerintah menargetkan sistem ini tidak hanya berbasis data dari Air Quality Monitoring System (AQMS) nasional, tetapi juga terintegrasi dengan media sosial dan aplikasi digital lokal untuk mempercepat penyebaran informasi.
Integrasi Data dan Indikator Ambang Batas
Sistem peringatan dini ini akan dilengkapi dengan indikator ambang batas konsentrasi partikel halus (PM2,5), ozon, nitrogen dioksida, dan karbon monoksida. Jika ambang batas tersebut terlampaui, sistem akan secara otomatis mengirimkan peringatan kepada pihak-pihak terkait. Peringatan ini memungkinkan pemerintah daerah, fasilitas layanan kesehatan, dan masyarakat umum untuk mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan.
Menurut laporan State of Global Air 2023, Indonesia termasuk dalam 10 besar negara dengan paparan PM2,5 tertinggi di dunia. Rerata tahunan paparan PM2,5 di Indonesia melebihi 30 mikrogram per meter kubik, jauh di atas ambang batas WHO sebesar 5 mikrogram per meter kubik. Jakarta sendiri sering mencatat indeks kualitas udara (AQI) harian dalam kategori “tidak sehat” hingga “sangat tidak sehat” pada musim kemarau.
Integrasi data dari berbagai sumber menjadi kunci keberhasilan sistem ini. Data dari AQMS nasional, BMKG, media sosial, dan aplikasi digital lokal akan diolah untuk memberikan informasi yang komprehensif dan mudah dipahami oleh masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada dan mengambil langkah-langkah perlindungan yang sesuai.
Protokol Tanggap Darurat dan Penerapan di Kota Lain
Penerapan sistem peringatan dini ini akan dibarengi dengan protokol tanggap darurat kualitas udara. Protokol ini mencakup berbagai tindakan, seperti pemberlakuan work from home, penghentian sementara kegiatan luar ruang di sekolah, serta penyediaan masker dan ruang bersih di fasilitas umum. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mengurangi paparan masyarakat terhadap polusi udara dan melindungi kesehatan mereka.
Ridho Sani menjelaskan bahwa sistem ini merupakan bagian dari peta jalan nasional mitigasi pencemaran udara 2025–2030. KLH berharap sistem ini dapat menjadi model awal bagi replikasi di kota-kota besar lainnya seperti Surabaya, Bandung, Semarang, dan Medan. Dengan demikian, semakin banyak masyarakat yang terlindungi dari dampak buruk polusi udara.
Kerja sama lintas kementerian, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk mendukung keberhasilan sistem ini. KLH berharap semua pihak dapat berperan aktif dalam menjaga kualitas udara dan melindungi kesehatan masyarakat. Sistem peringatan dini ini diharapkan menjadi alat perlindungan dini terhadap risiko krisis kualitas udara di masa mendatang.
KLH menekankan pentingnya kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kualitas udara. Dengan adanya sistem peringatan dini ini, diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam melindungi diri dan lingkungannya dari dampak buruk polusi udara.