Komisi V DPR Dukung Penuh Mendes Evaluasi TPP yang Nyaleg: Prioritaskan Pembangunan Desa
Komisi V DPR RI mendukung penuh evaluasi Menteri Desa terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang menjadi caleg, demi menjaga profesionalisme dan fokus pembangunan desa.
Jakarta, 13 Maret 2024 - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, mendapat dukungan penuh dari Komisi V DPR RI terkait rencana evaluasi kinerja Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang juga menjadi calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan fokus dan profesionalisme TPP dalam menjalankan tugas pembangunan desa. Langkah ini diambil karena dikhawatirkan adanya potensi konflik kepentingan dan penghambatan pembangunan desa akibat peran ganda tersebut.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Mendes Yandri. "Kami dari Komisi V, silakan Pak Menteri lakukan yang terbaik yang bisa Pak Menteri lakukan, kami dukung. Selama itu untuk Merah Putih seperti yang Bapak tadi sampaikan, kami dukung," ujar Lasarus dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (13/3).
Dukungan tersebut disampaikan secara terbuka dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi V bersama Mendes Yandri pada Rabu (12/3). Para anggota dan pimpinan Komisi V DPR RI lainnya turut menyetujui evaluasi ini, menekankan pentingnya profesionalisme para pendamping desa dalam menjalankan tugasnya.
Evaluasi TPP: Menjaga Profesionalisme dan Pembangunan Desa
Mendes Yandri menjelaskan alasan di balik evaluasi tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan didasari pada ketidaksukaan pribadi, melainkan demi kepentingan pembangunan desa yang lebih besar. "Saya bukan suka atau tidak suka untuk melakukan evaluasi, tapi ini demi kepentingan desa yang lebih besar. Kita harus membangun desa dengan hati, bukan dengan kepentingan individu atau kelompok. Itu yang saya lakukan. Kalau saya mau untung sendiri, saya bisa mengikuti pola lama, tapi itu tidak saya lakukan," tegas Mendes Yandri dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Mendes Yandri menambahkan bahwa evaluasi ini juga sebagai peringatan agar posisi pendamping desa tidak dianggap remeh. Para TPP diwajibkan untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya secara maksimal dan menghindari penggunaan posisi tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk pencalonan diri sebagai caleg.
"Kenapa yang nyaleg itu kami evaluasi? Karena menurut kami, namanya Tenaga Pendamping Profesional (TPP), kalau dia sudah nyaleg berarti sudah memblok, kan? Ini akan menjadi masalah besar," tutur Mendes Yandri. Ia menekankan pentingnya komitmen penuh TPP terhadap pembangunan desa tanpa terbebani kepentingan politik.
Potensi Konflik Kepentingan dan Hambatan Pembangunan
Keputusan untuk mengevaluasi TPP yang juga menjadi caleg didasari oleh kekhawatiran akan potensi konflik kepentingan. Dengan menjadi caleg, TPP dinilai berpotensi tidak fokus pada tugas utamanya, yaitu membantu pembangunan desa. Hal ini dikhawatirkan akan menghambat percepatan pembangunan desa dan mementingkan kepentingan kelompok tertentu.
Komisi V DPR RI sebelumnya, dalam rapat 7 November 2024, telah menyarankan Kemendes PDTT untuk melakukan evaluasi kinerja pendamping desa. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam mendukung pembangunan di desa dengan anggaran yang besar. Evaluasi ini sejalan dengan komitmen untuk memastikan penggunaan anggaran pembangunan desa secara efektif dan efisien.
Evaluasi ini diharapkan dapat menghasilkan TPP yang lebih profesional dan fokus pada pembangunan desa, sehingga dapat mempercepat kemajuan dan kesejahteraan masyarakat di desa-desa di Indonesia.