Koperasi Desa Merah Putih: Butuh Mindset Bisnis, Bukan Sekadar Birokrasi
Direktur Eksekutif CORE, Mohammad Faisal, menekankan perlunya mindset bisnis yang kuat dalam pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih agar mampu meraih keuntungan dan memperluas pasar produk pertanian.
Jakarta, 16 April 2025 - Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE), Mohammad Faisal, menyoroti pentingnya penerapan prinsip profesionalitas dan pola pikir bisnis yang kuat dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih). Hal ini bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan dan memperluas jangkauan pasar bagi produk pertanian di desa. Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto, dengan target kelembagaan rampung pada Juli 2025. Sosialisasi pun gencar dilakukan pemerintah kepada daerah.
Faisal menegaskan bahwa keberhasilan Kopdes Merah Putih tak hanya bergantung pada bantuan pemerintah. Pengalaman masa lalu menunjukkan banyak koperasi gagal karena ketergantungan tersebut, tata kelola yang buruk, kredit macet, hingga praktik korupsi. Oleh karena itu, perubahan mindset menjadi krusial. Anggota dan pengurus harus berpikir layaknya pengusaha, bukan hanya mengandalkan bantuan eksternal.
Lebih lanjut, Faisal menekankan pentingnya pemilihan anggota dan pengurus yang memiliki mindset bisnis, bukan hanya berlatar belakang birokrasi. "Termasuk sistem dan pemilihan orang-orangnya harus orang-orang yang punya mindset bisnis, bukan birokrasi, bukan yang tahunya cuma kerja atau administrasi saja," ujar Faisal kepada ANTARA, Selasa (15/4).
Membangun Koperasi yang Profesional dan Berorientasi Keuntungan
Koperasi Desa Merah Putih, meskipun dilandasi asas kebersamaan, harus beroperasi secara profesional dan berorientasi pada profit. Keuntungan yang diperoleh harus diperuntukkan bagi seluruh anggota secara adil. Dengan demikian, anggota dapat merasakan peningkatan keuntungan melalui perluasan jangkauan pasar.
Sistem pengawasan dan evaluasi yang ketat juga sangat penting, terutama jika koperasi memanfaatkan dana APBN atau APBD. Faisal mengingatkan agar dana tersebut tidak hanya dicairkan tanpa hasil yang jelas. "Jadi jangan hanya mengharapkan pencairan dana APBN untuk kemudian nanti hilang, tidak ada bekasnya, tidak ada hasilnya," tegasnya.
Kopdes Merah Putih ditargetkan memiliki tujuh unit bisnis untuk membangun ekosistem koperasi yang profesional di desa. Ketujuh unit bisnis tersebut meliputi: kantor koperasi, kios pengadaan sembako, unit bisnis simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan atau cold storage, dan sarana logistik desa/kelurahan.
Tantangan dan Peluang Kopdes Merah Putih
Pembentukan Kopdes Merah Putih menghadapi tantangan dalam mengubah mindset anggota dan pengurus agar berorientasi bisnis. Namun, peluang untuk meningkatkan perekonomian desa melalui koperasi yang profesional dan berkelanjutan sangat besar. Dengan pengelolaan yang baik dan transparan, Kopdes Merah Putih dapat menjadi solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Pemerintah diharapkan dapat memberikan pendampingan dan pelatihan yang memadai kepada anggota dan pengurus Kopdes Merah Putih agar mampu mengelola koperasi secara profesional dan efektif. Hal ini penting untuk memastikan keberhasilan program dan tercapainya tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Keberhasilan Kopdes Merah Putih juga bergantung pada komitmen dan partisipasi aktif dari seluruh anggota. Kerjasama dan saling percaya di antara anggota menjadi kunci keberhasilan dalam menjalankan usaha bersama. Dengan demikian, Kopdes Merah Putih dapat menjadi contoh keberhasilan koperasi di Indonesia yang mampu mensejahterakan anggotanya dan berkontribusi pada perekonomian nasional.
Secara keseluruhan, pembentukan Kopdes Merah Putih merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan perekonomian desa. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada penerapan prinsip-prinsip profesionalitas dan pola pikir bisnis yang kuat dari seluruh anggota dan pengurus.