KPID DKI Sosialisasikan Tayangan Ramah Ramadan 2025: Jaga Kesucian Bulan Puasa
KPID DKI Jakarta sosialisasikan Surat Edaran KPI Pusat tentang pedoman siaran Ramadhan 2025 untuk menciptakan tayangan yang edukatif, informatif, dan menghibur, serta menghormati nilai-nilai keagamaan.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta gencar mensosialisasikan Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Nomor 1 Tahun 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan seluruh media dan lembaga penyiaran di DKI Jakarta dapat menayangkan program siaran yang ramah dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman selama bulan Ramadan 2025. Hal ini dilakukan untuk menjaga kesucian dan kekhusyukan bulan Ramadan bagi masyarakat.
Ketua KPID DKI Jakarta, Puji Hartoyo, dalam keterangan resminya pada Kamis, 27 Februari 2025, menekankan pentingnya tayangan yang edukatif, informatif, dan menghibur. Beliau juga mengingatkan agar lembaga penyiaran menghindari konten yang dapat mengganggu kenyamanan ibadah masyarakat, seperti konten kekerasan, pornografi, mistik, dan horor. Sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan pembinaan KPID DKI Jakarta terhadap lembaga penyiaran di wilayahnya.
Lebih lanjut, KPID DKI Jakarta mendorong peningkatan kreativitas program bernuansa dakwah dan religi. Harapannya, lembaga penyiaran dapat menciptakan atmosfer siaran yang kondusif dan mendukung pelaksanaan ibadah puasa dengan khusyuk. KPID menekankan pentingnya kualitas tayangan selama Ramadan, agar masyarakat dapat menikmati program siaran yang bernilai positif dan bermanfaat.
Pedoman Siaran Ramah Ramadan 2025
Surat Edaran KPI Pusat Nomor 1 Tahun 2025 menetapkan sejumlah ketentuan yang wajib ditaati oleh lembaga penyiaran. Ketentuan ini meliputi kepatuhan terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), penghormatan terhadap keberagaman, dan kewaspadaan dalam menyajikan isu agama dan politik. Lembaga penyiaran juga diwajibkan untuk menjaga norma kesopanan dan kesusilaan, serta melindungi kepentingan anak-anak dan remaja.
Selain itu, edaran tersebut juga menekankan pentingnya peningkatan durasi program dakwah yang inspiratif dan bermanfaat. Lembaga penyiaran diimbau untuk menghindari eksploitasi konflik, privasi, dan pelecehan terhadap individu atau kelompok tertentu. Eksploitasi konsumsi makanan dan minuman secara berlebihan yang dapat mengurangi kekhusyukan berpuasa juga harus dihindari.
Pedoman ini juga mengatur tentang kesesuaian pakaian presenter dan pengisi acara dengan nilai-nilai Ramadan. Konten yang mengandung unsur seksual, erotisme, adegan mesra, LGBT, mistik, horor, dan supranatural juga dilarang. Konten yang merusak moral, seperti ungkapan kasar, seks bebas, gaya hidup konsumtif, dan praktik hipnotis juga harus dihindari.
Ketentuan Tambahan dan Sanksi
Surat edaran tersebut juga mengatur penggunaan pendakwah yang kredibel dan sesuai dengan standar Majelis Ulama Indonesia (MUI). Penayangan azan magrib sebagai tanda berbuka puasa dan penghormatan terhadap waktu sahur serta imsak juga menjadi bagian penting dari pedoman ini. Penting untuk diingat bahwa azan tidak boleh disisipi iklan atau digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu. Program siaran pada hari raya Idul Fitri juga harus selaras dengan nilai-nilai agama.
KPI Pusat menegaskan bahwa lembaga penyiaran yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Sosialisasi yang dilakukan KPID DKI Jakarta diharapkan dapat membantu lembaga penyiaran untuk memahami dan menerapkan pedoman ini dengan baik, sehingga tercipta tayangan Ramadan yang berkualitas dan sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan lembaga penyiaran dapat lebih bertanggung jawab dalam menyajikan konten selama bulan Ramadan. Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan kekhusyukan ibadah umat muslim di Indonesia. KPID DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengawasi dan membimbing lembaga penyiaran agar selalu menaati peraturan yang berlaku dan memberikan tayangan yang berkualitas bagi masyarakat.