KPK Dalami Aset Robert Bonosusatya yang Disita Terkait Kasus Gratifikasi Rita Widyasari
KPK mendalami aset Robert Bonosusatya yang disita terkait kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan mendalami lebih lanjut aset milik pengusaha Robert Bonosusatya yang telah disita pada 14-15 Mei 2025. Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, yang saat ini berstatus terpidana. Pendalaman aset ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh keterkaitan Robert Bonosusatya dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya menduga ada hubungan antara aset yang disita dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkan dalam perkara ini. KPK akan menelusuri asal-usul aset tersebut serta bagaimana aset tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rita Widyasari. Proses penyidikan akan dilakukan secara cermat dan profesional untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah rumah Robert Bonosusatya di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah barang bukti. Selain uang tunai dalam berbagai mata uang, KPK juga menyita puluhan dokumen dan barang bukti elektronik yang diyakini dapat mengungkap peran Robert Bonosusatya dalam kasus ini.
Aset yang Disita KPK dari Robert Bonosusatya
Dalam penggeledahan di rumah Robert Bonosusatya, KPK berhasil menyita sejumlah besar uang tunai dalam berbagai mata uang. Total uang yang disita mencapai Rp788.452.000, 29.100 dolar Singapura, 41.300 dolar Amerika Serikat, dan 1.045 pound sterling. Selain itu, penyidik juga menemukan 26 dokumen penting dan enam barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari.
Selain uang tunai dan dokumen, KPK juga telah menyita aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini. Total aset yang disita meliputi 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek terkenal. Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk memulihkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Penyitaan aset ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas korupsi dan memulihkan aset negara yang telah diselewengkan. KPK akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dan memastikan bahwa mereka bertanggung jawab atas perbuatan mereka.
Vonis dan Hukuman Rita Widyasari
Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, saat ini masih menjalani hukuman 10 tahun penjara sejak tahun 2017. Rita terbukti bersalah menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Selain hukuman penjara, Rita Widyasari juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Hukuman ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas perbuatan korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat.
Kasus yang menjerat Rita Widyasari menjadi contoh nyata bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum. KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap dan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Pemberantasan korupsi merupakan kunci untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan sejahtera.
KPK terus berupaya menelusuri dan menyita aset-aset yang terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Rita Widyasari. Pendalaman terhadap aset Robert Bonosusatya ini diharapkan dapat memberikan titik terang dan mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa semua pelaku korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku.