KPK Periksa Mantan Dirut Pertamina Terkait Dugaan Korupsi PGN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi, termasuk dua mantan Direktur Utama Pertamina, untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Jakarta, 18 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyelidikan dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Hari Selasa kemarin, penyidik KPK memeriksa empat saksi, di antaranya dua mantan Direktur Utama PT Pertamina. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih. Kasus ini berpusat pada dugaan penyimpangan dalam jual beli gas antara PGN dan PT Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE) yang terjadi antara tahun 2017 hingga 2021. Nilai kerugian negara yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah menjadi sorotan utama.
Saksi yang Diperiksa
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut. Meskipun beliau enggan merinci materi pemeriksaan, informasi yang beredar menyebutkan bahwa Elia Massa Manik (Dirut Pertamina 2017-2018) dan Dwi Soetjipto (Dirut Pertamina 2014-2017) termasuk di antara saksi yang diperiksa. Selain kedua mantan Dirut Pertamina tersebut, KPK juga memanggil Edwin Hidayat Abdullah (Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata 2015-2019 dan Komisaris PT Pertamina 2016-2018) dan Fajar Harry Sampurno (Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media 2015-2019 dan Komisaris PT PGN 2016-2018).
Kronologi dan Dugaan Kerugian Negara
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PGN sejak 13 Mei 2024. Penyidikan ini dilatarbelakangi oleh temuan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dugaan korupsi terjadi dalam transaksi jual beli gas antara PGN dan PT IG (inisial PT Isargas/Inti Alasindo Energi) pada periode 2018-2020. Proses transaksi ini diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Besarnya potensi kerugian negara menjadi perhatian serius bagi KPK dan mendorong penyelidikan lebih lanjut.
Langkah-langkah KPK
KPK sejauh ini masih merahasiakan konstruksi perkara, pasal yang dilanggar, dan identitas tersangka. Sesuai kebijakan lembaga, informasi tersebut akan diungkap secara lengkap setelah penyidikan tuntas dan penahanan tersangka dilakukan. Namun, sebagai bagian dari proses penyelidikan, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang terkait kasus ini. Kedua orang tersebut terdiri dari seorang penyelenggara negara dan seorang pihak swasta. Langkah ini bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan mencegah potensi hilangnya bukti atau tersangka melarikan diri.
Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus dugaan korupsi di PGN ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN. Pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk mantan pejabat Pertamina, menunjukkan komitmen KPK untuk mengusut tuntas kasus ini. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dan berharap KPK dapat mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Kesimpulan
Pemeriksaan terhadap mantan direktur utama Pertamina oleh KPK menandai babak baru dalam penyelidikan dugaan korupsi di PGN. Meskipun detail masih terbatas, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan BUMN dan menegaskan komitmen KPK untuk memberantas korupsi di Indonesia. Publik menantikan hasil investigasi lebih lanjut dan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.